Omnibus Law dan Revisi UU Pers

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Omnibus Law dan Revisi UU Pers
Oleh: Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

Sebagai orang pinggiran karena tinggal di perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, saya ingin memberikan pendapat pribadi tentang Omnibus Law dan Revisi Terbatas UU Pers.

Diskusi mengenai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang banyak bolongnya itu sudah berulang kali. Revisi UU ditakutkan malah tambah menjadi soal bagi kemerdekaan pers.

Sampai saat ini menjadi perdebatan tentang apakah perusahaan pers cukup berbadan hukum Indonesia dan terdata di Dewan Pers atau harus terverifikasi faktual.

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lainnya adalah apakah wartawan harus memiliki kompetensi ? Pasal 7 tentang kewajiban wartawan, tidak mengatur hal ini !

Kedua persoalan yang selalu menjadi perdebatan bahkan sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak masuk dalam radar draft RUU Omnibus Law.

Seharusnya Dewan Pers yang diamati Pasal 15 UU Pers memanfaatkan RUU Omnibus Law untuk melakukan revisi terbatas terkait pers.

Pasal 7 UU Pers selama ini tidak mensyaratkan latar belakang pendidikan atau kompetensi menjadi wartawan, harus diusulkan masuk sehingga tidak didebatkan lagi.

Begitu juga materi Pasal 9 UU Pers bila pengertian pendataan yang dimaksud Pasal 15 ingin menjadi verifikasi administrasi atau faktual, harus dibunyikan sebagai syarat.

Sepanjang dua persoalan itu tidak menjadi perintah UU, hanya peraturan Dewan Pers maka akan tetap menjadi polemik. Bahkan bisa diuji materi.

Hal lain yang menjadi catatan saya selama melakukan advokasi korban kekerasan adalah narasi Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang melindungi Pers Nasional, bukan wartawan.

Hal ini menyebabkan penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tidak berlaku bila wartawan yang dihalangi dalam kegiatan jurnalistik tanpa ikut serta perusahaan pers.

Dewan Pers seharusnya usulkan perubahan Pasal 12 UU Pers agar lebih tegas menyatakan sepanjang sengketa pemberitaan media berbadan hukum pers gunakan UU ini.

Mengenai saksi pada Pasal 18 ingin dinaikkan nominal dendanya dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar juga terjadi perbedaan pendapat antar sesama organisasi profesi.

Tetapi semua organisasi profesi dan organisasi perusahaan pers sepakat menolak masuknya pemerintah UU Pers ini.■

PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Andra – Dimyati, Ngobrol Malam Bersama Warga Kelurahan Pakulonan
Guntur Soekarnoputra Tegaskan Kabar Angin Harta Karun Peninggalan Bung Karno Merupakan Kebohongan
Pelayanan PN Tangerang Diduga tidak profesional
KH Ahmad Sholahuddin S.Ag., Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Ponpes Al-Mansyuriyah dengan Khidmat dan Semangat
Dandim Berikan Dukungan Dan Motivasi Prajurit Kodim 0510/Trs Yang Latihan Pardef di Monas
Anggota DPRD Dorong Indikator Makro Kesejahteraan Ditingkatkan
Denny Charter : ASN Tidak Netral di Pemilu Bupati Adalah Penghianat Demokrasi
Harsono Jabat Ketua Harian LSM Barata

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 01:20 WIB

Andra – Dimyati, Ngobrol Malam Bersama Warga Kelurahan Pakulonan

Minggu, 3 November 2024 - 22:55 WIB

Guntur Soekarnoputra Tegaskan Kabar Angin Harta Karun Peninggalan Bung Karno Merupakan Kebohongan

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Pelayanan PN Tangerang Diduga tidak profesional

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:09 WIB

KH Ahmad Sholahuddin S.Ag., Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Ponpes Al-Mansyuriyah dengan Khidmat dan Semangat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:19 WIB

Dandim Berikan Dukungan Dan Motivasi Prajurit Kodim 0510/Trs Yang Latihan Pardef di Monas

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca