Omnibus Law dan Revisi UU Pers

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Omnibus Law dan Revisi UU Pers
Oleh: Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

Sebagai orang pinggiran karena tinggal di perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, saya ingin memberikan pendapat pribadi tentang Omnibus Law dan Revisi Terbatas UU Pers.

Diskusi mengenai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang banyak bolongnya itu sudah berulang kali. Revisi UU ditakutkan malah tambah menjadi soal bagi kemerdekaan pers.

Sampai saat ini menjadi perdebatan tentang apakah perusahaan pers cukup berbadan hukum Indonesia dan terdata di Dewan Pers atau harus terverifikasi faktual.

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lainnya adalah apakah wartawan harus memiliki kompetensi ? Pasal 7 tentang kewajiban wartawan, tidak mengatur hal ini !

Kedua persoalan yang selalu menjadi perdebatan bahkan sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak masuk dalam radar draft RUU Omnibus Law.

Seharusnya Dewan Pers yang diamati Pasal 15 UU Pers memanfaatkan RUU Omnibus Law untuk melakukan revisi terbatas terkait pers.

Pasal 7 UU Pers selama ini tidak mensyaratkan latar belakang pendidikan atau kompetensi menjadi wartawan, harus diusulkan masuk sehingga tidak didebatkan lagi.

Begitu juga materi Pasal 9 UU Pers bila pengertian pendataan yang dimaksud Pasal 15 ingin menjadi verifikasi administrasi atau faktual, harus dibunyikan sebagai syarat.

Sepanjang dua persoalan itu tidak menjadi perintah UU, hanya peraturan Dewan Pers maka akan tetap menjadi polemik. Bahkan bisa diuji materi.

Hal lain yang menjadi catatan saya selama melakukan advokasi korban kekerasan adalah narasi Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang melindungi Pers Nasional, bukan wartawan.

Hal ini menyebabkan penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tidak berlaku bila wartawan yang dihalangi dalam kegiatan jurnalistik tanpa ikut serta perusahaan pers.

Dewan Pers seharusnya usulkan perubahan Pasal 12 UU Pers agar lebih tegas menyatakan sepanjang sengketa pemberitaan media berbadan hukum pers gunakan UU ini.

Mengenai saksi pada Pasal 18 ingin dinaikkan nominal dendanya dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar juga terjadi perbedaan pendapat antar sesama organisasi profesi.

Tetapi semua organisasi profesi dan organisasi perusahaan pers sepakat menolak masuknya pemerintah UU Pers ini.■

PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

5 Tips Jadi Pemilih Selektif dan Cermat Terhadap Calon Walikota Mataram Menurut Syamsul Jahidin
Sosok H.Heri Mulyo Sugiarto, Karier Politik hingga Bisnis yang Menggurita
Profil Hamdan, Pengacara Profesional Punya Segudang Skill yang Jadi Sorotan
Sardi Kapospol Muara Angke yang Dekat dengan Warganya
Dr. (HC) H. Darsono Pahlawan Pendidikan
Ini Profil AKBP Rio Wahyu Anggoro, Mantan Kasat Intel di Jakbar yang Pindah Tugas Jadi Kapolres Bogor
Mutasi Jabatan Kasat Reskrim dan Resnarkoba Polres Nganjuk, Kapolres: Siapapun Pejabatnya Tentu Akan Mengalami Mutasi
Anev Sitkamtibmas, Kapolres Probolinggo Terima Penghargaan dari Kapolda Jatim

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca