iFAKTA.CO, TANGERANG – Seorang oknum pegawai Puskesmas Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, berinisial IFN diduga membukad praktek dokter umum tidak mengantongi surat izin praktek (SIP). IFN membuka praktek dokter umum di Jl. Cisadane, Kelurahan Pananggungan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Hal itu dikatakan oleh salah satu warga Iwan (30). Menurut Iwan, tempat praktek tersebut tidak mencantumkan papan nama dokter dan nomor sura izin praktek (SIP).
“Saya curiga dokter yang berpraktek dilokasi itu tidak mempunyai surat izin praktek sebagai dokter,sebab tidak mencantumkan papan nama dan nomor SIP,” kata Iwan kepada ifakta.co, Kamis (14/11/2019) pagi.
Iwan berharap kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk segera melakukan kroscek terhadap tempat praktek dokter umum itu. Bila memang tidak memiliki SIP dokter umum, segera ditindak tegas.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan ( Kabid Yankes ) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dr.Darto menyatakan, jika memang benar ada praktek dokter umum yang tidak memiliki surat izin praktek (SIP) akan ditertibkan.
“Nanti kami akan melacak keberadaan praktek dokter umum yang diduga tidak memiliki izin. Jika nanti terbukti akan kami tindak tegas,” katanya.
Menurut dia jika benar, maka tempat tersebut akan ditutup, sedangkan jika ada unsur pidana, itu ranahnya aparat hukum,” pungkasnya. ( HM )