Mantan Menteri Agama Era 40 an Dianugerahi Pahlawan Nasional

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Sebanyak enam tokoh dari berbagai bidang yang hidupnya dianggap berjasa dalam merebut dan mengisi kemerdekaan, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.

Salah satu dari keenam tokoh tersebut adalah Menteri Agama KH. Masjkur, tokoh dari Jawa Timur. KH. Masjkur diangkat menjadi Menteri Agama dalam Kabinet Amir Syarifudin II (reshuffle). Tetapi pada bulan Januari 1948 Kabinet Amir jatuh.

Dalam Kabinet Amir yang hanya berlangsung selama dua setengah bulan, KH. Masjkur berhasil membuat Peraturan Menteri Agama yang sangat penting, yaitu biaya Pengadilan Agama disetor ke Kas Negara.

Pada Kabinet berikutnya, KH. Masjkur kembali terpilih menjadi Menteri Agama. Pada Kabinet ini,  KH. Masjkur memberlakukan peraturan bahwa perkara perdata di kalangan umat Islam diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama.

Pada periode ini pula, KH. Masjkur, atas perintah Bung Hatta, membentuk misi haji ke Saudi. Dengan misi ini, dunia internasional menjadi tahu bahwa ada negara baru bernama Republik Indonesia yang telah merdeka, dan mayoritas penduduknya beragama Islam.

Selain KH. Masjkur, kelima tokoh penerima anugerah gelar Pahlawan Nasional lainnya adalah:

1. Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi Sumatera Barat;

2. Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko), tokoh dari Provinsi Sulawesi Tenggara;

3. Almarhum Prof. Dr. M. Sardjito, M.D., M.P.H., tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;

4. Almarhum Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;

5. Almarhum Dr.(H.C.) A.A. Maramis, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara

Penetapan keenam tokoh Pahlawan Nasional 2019, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang ditandatangani pada 7 November 2019.

Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.

Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 November 2019, tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh tersebut. (ian)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dandim Berikan Dukungan Dan Motivasi Prajurit Kodim 0510/Trs Yang Latihan Pardef di Monas
Anggota DPRD Dorong Indikator Makro Kesejahteraan Ditingkatkan
Denny Charter : ASN Tidak Netral di Pemilu Bupati Adalah Penghianat Demokrasi
Harsono Jabat Ketua Harian LSM Barata
Sahabat Kehidupan Salurkan Donasi Kepada Alwi (Yatim-Piatu) Yang Sakit Tumor
Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Pompanisasi Lahan Pertanian
ForTang Bantah Namanya di Catut Beberapa Media Online
Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:19 WIB

Dandim Berikan Dukungan Dan Motivasi Prajurit Kodim 0510/Trs Yang Latihan Pardef di Monas

Kamis, 26 September 2024 - 19:18 WIB

Anggota DPRD Dorong Indikator Makro Kesejahteraan Ditingkatkan

Rabu, 25 September 2024 - 21:47 WIB

Denny Charter : ASN Tidak Netral di Pemilu Bupati Adalah Penghianat Demokrasi

Selasa, 24 September 2024 - 09:47 WIB

Harsono Jabat Ketua Harian LSM Barata

Sabtu, 14 September 2024 - 13:34 WIB

Sahabat Kehidupan Salurkan Donasi Kepada Alwi (Yatim-Piatu) Yang Sakit Tumor

Berita Terbaru

Regional

PDAM TKR di Duga Bocor Alus, Pasang Sambungan Tanpa Meteran

Selasa, 22 Okt 2024 - 11:44 WIB

Toko obat yang mejual Pil Koplo berkedok toko kosmetik di Kabupaten Bogor. (Foto: Ifakta.co)

Kesehatan

Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat

Selasa, 22 Okt 2024 - 10:34 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca