Polres Nganjuk Berhasil Membekuk Bandar Sabu Besar di Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2019 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pengedaran Narkotika jenis shabu. Hal ini diungkap saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Nganjuk pada Jumat 6 September 2019.

Selain dihadiri Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, hadir dalam konfrensi pers Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, KBNN Nganjuk, Kasatresnarkoba IPTU Pujo Santoso dan Kasubbag Humas Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk mengatakan, operasi kali ini adalah operasi pemberantasan narkoba yang bekerja sama dengan Pemkab, BNN dan berbagai pihak di wilayah Nganjuk.

“Tangkapan kami kali ini tergolong terbesar di Nganjuk mengingat jumlah barang bukti yang kita amankan mencapai total 52,88 gram sabu serta barang bukti lainnya berupa 1 unit ranmor jenis suzuki Ertiga, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah timbangan digital dan 2 buah handphone,”terang Dewa.

Menurut AKBP Dewa dua tersangka pengedar itu sudah terdeteksi cukup lama. Tersangka Choirul Anam (CA)warga Patianrowo Nganjuk adalah pengedar kecil dan  Dian Dwi Cahyono(DD) warga kecamatan Grogol Kediri adalah pengedar besar(bandar).

Dewa menerangkan, CA ditangkap petugas saat hendak bertransaksi shabu dengan barang bukti yang disimpan didalam mobil. Melalui pengembangan penyidikan polisi diketahui CA mendapatkan barang dari DD. Dari pengembangan kasus tersebut terbongkarlah jaringan pengedar sabu di Nganjuk yang tergolong bandar besar itu.

Lebih lanjut dewa menjelaskan, modus transaksi yang di lakukan para tersangka yaitu sel terputus. Dalam operasinya para tersangka menggunakan modus pecah-pecah dengan sistem terputus.

Modus yang dipakai kata Dewa, sabu di kemas dalam paket kecil per gram bisa di pecah menjadi 2 hingga 4 paket hemat. Kemudian ditempel dengan lakban hitam dan di taruh di beberapa tempat di Nganjuk.

“Penempatanya bisa dipapan nama baner, tiang listrik dan tempat lainnya. Setelah menerima uang maka pembeli di minta mengambil sendri paket sabu tersebut di lokasi yg di tentukan pengedar,”terang Dewa.

“Atas perbuatannya kedua tersangka itu bisa di jerat dengan UU Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Sementara itu masih dilokasi yang sama, Bupati Novi Rahman Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya bekerjasama dengan Polres Nganjuk dan BNN Nganjuk akan melaksanakan tes urine sebagai deteksi awal apakah di lingkungan ASN, DPRD maupun di Instansi lain ada yang kedapatan sebagai pemakai atau barangkali pengedar Narkotika. Jika ada maka akan di ambil tindakan tegas sesuai UU yang berlaku.

“Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut kami bersama Forpimda Nganjuk akan bersama- sama melakukan koordinasi dengan pemerintah Madiun untuk mencegah dan menghambat peredaran Narkotika khususnya di wilayah kabupaten Nganjuk ini ,”tukas Mas Novi. (May/Hd)

Berita Terkait

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara
Bhabinkamtibmas Gondang Bagikan 930 Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan
Hadiri Tasyakuran Peringatan HPN di PWI, Kajari Nganjuk: APH dan Pers Bagaikan Dua Sisi Mata Uang yang Tak Dapat Dipisahkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Senin, 17 Februari 2025 - 13:27 WIB

Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:07 WIB

Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:46 WIB

Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang saat menjadi pembina Apel Hari Kesadaran Nasional (foto;istimewa)

Regional

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit ke Seluruh ASN

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:40 WIB