NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pengedaran Narkotika jenis shabu. Hal ini diungkap saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Nganjuk pada Jumat 6 September 2019.
Selain dihadiri Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, hadir dalam konfrensi pers Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, KBNN Nganjuk, Kasatresnarkoba IPTU Pujo Santoso dan Kasubbag Humas Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk mengatakan, operasi kali ini adalah operasi pemberantasan narkoba yang bekerja sama dengan Pemkab, BNN dan berbagai pihak di wilayah Nganjuk.
“Tangkapan kami kali ini tergolong terbesar di Nganjuk mengingat jumlah barang bukti yang kita amankan mencapai total 52,88 gram sabu serta barang bukti lainnya berupa 1 unit ranmor jenis suzuki Ertiga, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah timbangan digital dan 2 buah handphone,”terang Dewa.
Menurut AKBP Dewa dua tersangka pengedar itu sudah terdeteksi cukup lama. Tersangka Choirul Anam (CA)warga Patianrowo Nganjuk adalah pengedar kecil dan Dian Dwi Cahyono(DD) warga kecamatan Grogol Kediri adalah pengedar besar(bandar).
Dewa menerangkan, CA ditangkap petugas saat hendak bertransaksi shabu dengan barang bukti yang disimpan didalam mobil. Melalui pengembangan penyidikan polisi diketahui CA mendapatkan barang dari DD. Dari pengembangan kasus tersebut terbongkarlah jaringan pengedar sabu di Nganjuk yang tergolong bandar besar itu.
Lebih lanjut dewa menjelaskan, modus transaksi yang di lakukan para tersangka yaitu sel terputus. Dalam operasinya para tersangka menggunakan modus pecah-pecah dengan sistem terputus.
Modus yang dipakai kata Dewa, sabu di kemas dalam paket kecil per gram bisa di pecah menjadi 2 hingga 4 paket hemat. Kemudian ditempel dengan lakban hitam dan di taruh di beberapa tempat di Nganjuk.
“Penempatanya bisa dipapan nama baner, tiang listrik dan tempat lainnya. Setelah menerima uang maka pembeli di minta mengambil sendri paket sabu tersebut di lokasi yg di tentukan pengedar,”terang Dewa.
“Atas perbuatannya kedua tersangka itu bisa di jerat dengan UU Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Sementara itu masih dilokasi yang sama, Bupati Novi Rahman Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya bekerjasama dengan Polres Nganjuk dan BNN Nganjuk akan melaksanakan tes urine sebagai deteksi awal apakah di lingkungan ASN, DPRD maupun di Instansi lain ada yang kedapatan sebagai pemakai atau barangkali pengedar Narkotika. Jika ada maka akan di ambil tindakan tegas sesuai UU yang berlaku.
“Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut kami bersama Forpimda Nganjuk akan bersama- sama melakukan koordinasi dengan pemerintah Madiun untuk mencegah dan menghambat peredaran Narkotika khususnya di wilayah kabupaten Nganjuk ini ,”tukas Mas Novi. (May/Hd)