Polres Nganjuk Berhasil Membekuk Bandar Sabu Besar di Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pengedaran Narkotika jenis shabu. Hal ini diungkap saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Nganjuk pada Jumat 6 September 2019.

Selain dihadiri Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, hadir dalam konfrensi pers Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, KBNN Nganjuk, Kasatresnarkoba IPTU Pujo Santoso dan Kasubbag Humas Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk mengatakan, operasi kali ini adalah operasi pemberantasan narkoba yang bekerja sama dengan Pemkab, BNN dan berbagai pihak di wilayah Nganjuk.

“Tangkapan kami kali ini tergolong terbesar di Nganjuk mengingat jumlah barang bukti yang kita amankan mencapai total 52,88 gram sabu serta barang bukti lainnya berupa 1 unit ranmor jenis suzuki Ertiga, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah timbangan digital dan 2 buah handphone,”terang Dewa.

Menurut AKBP Dewa dua tersangka pengedar itu sudah terdeteksi cukup lama. Tersangka Choirul Anam (CA)warga Patianrowo Nganjuk adalah pengedar kecil dan  Dian Dwi Cahyono(DD) warga kecamatan Grogol Kediri adalah pengedar besar(bandar).

Dewa menerangkan, CA ditangkap petugas saat hendak bertransaksi shabu dengan barang bukti yang disimpan didalam mobil. Melalui pengembangan penyidikan polisi diketahui CA mendapatkan barang dari DD. Dari pengembangan kasus tersebut terbongkarlah jaringan pengedar sabu di Nganjuk yang tergolong bandar besar itu.

Lebih lanjut dewa menjelaskan, modus transaksi yang di lakukan para tersangka yaitu sel terputus. Dalam operasinya para tersangka menggunakan modus pecah-pecah dengan sistem terputus.

Modus yang dipakai kata Dewa, sabu di kemas dalam paket kecil per gram bisa di pecah menjadi 2 hingga 4 paket hemat. Kemudian ditempel dengan lakban hitam dan di taruh di beberapa tempat di Nganjuk.

“Penempatanya bisa dipapan nama baner, tiang listrik dan tempat lainnya. Setelah menerima uang maka pembeli di minta mengambil sendri paket sabu tersebut di lokasi yg di tentukan pengedar,”terang Dewa.

“Atas perbuatannya kedua tersangka itu bisa di jerat dengan UU Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Sementara itu masih dilokasi yang sama, Bupati Novi Rahman Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya bekerjasama dengan Polres Nganjuk dan BNN Nganjuk akan melaksanakan tes urine sebagai deteksi awal apakah di lingkungan ASN, DPRD maupun di Instansi lain ada yang kedapatan sebagai pemakai atau barangkali pengedar Narkotika. Jika ada maka akan di ambil tindakan tegas sesuai UU yang berlaku.

“Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut kami bersama Forpimda Nganjuk akan bersama- sama melakukan koordinasi dengan pemerintah Madiun untuk mencegah dan menghambat peredaran Narkotika khususnya di wilayah kabupaten Nganjuk ini ,”tukas Mas Novi. (May/Hd)

Berita Terkait

90 Warga Desa Teluk Lubuk Belimbing Terima BLT dari Dana Desa
Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar, Ciptakan Kamtibmas Hingga Pelosok Desa
Demi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, 4.928 Pegawai Desa Sulsel Mengikuti Pelatihan P3PD Tahap II
Muswil 1 DPW IP-KI Jawa Tengah hasilkan Setiarini Tjatur. R, SH, MBL Sebagai Ketua IP-KI Jateng
Cek Kesiapan Lomba Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024, Kapolres Nganjuk: Salut dengan Kerukunan Antarperguruan Silat Binaan Tiga Pilar
Cegah Karhutala, 18 Lokasi Disegel Gakkum KLHK.
BONGKAR SINDIKAT KAYU ILEGAL ASAL KALIMANTAN. DIREKTUR PERUSAHAAN PEREDARAN KAYU ILEGAL DITANGKAP GAKKUM LHK
Polres Nganjuk Evakuasi Dua Penderita ODGJ di Desa Kelurahan ke RSJ Menur Surabaya

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:45 WIB

90 Warga Desa Teluk Lubuk Belimbing Terima BLT dari Dana Desa

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:21 WIB

Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar, Ciptakan Kamtibmas Hingga Pelosok Desa

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Demi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, 4.928 Pegawai Desa Sulsel Mengikuti Pelatihan P3PD Tahap II

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Muswil 1 DPW IP-KI Jawa Tengah hasilkan Setiarini Tjatur. R, SH, MBL Sebagai Ketua IP-KI Jateng

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:44 WIB

Cek Kesiapan Lomba Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024, Kapolres Nganjuk: Salut dengan Kerukunan Antarperguruan Silat Binaan Tiga Pilar

Berita Terbaru

Regional

PDAM TKR di Duga Bocor Alus, Pasang Sambungan Tanpa Meteran

Selasa, 22 Okt 2024 - 11:44 WIB

Toko obat yang mejual Pil Koplo berkedok toko kosmetik di Kabupaten Bogor. (Foto: Ifakta.co)

Kesehatan

Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat

Selasa, 22 Okt 2024 - 10:34 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca