IFAKTA.CO, JAKARTA – Terkait soal kasus vitamin kedaluwarsa yang diberikan kepada pasien ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Barat, Kepala Suku Dinas Kesehatan (Kasudiskes) Jakarta Utara Yudi Dimyati menyebut Apotekernya yang bertanggung jawab atas kelalaian pemberian vitamin kedaluwarsa ke pasien.
“Apotekernya pak, apotekernya yang bertanggung jawab. Kan yang memberikan obat hanya petugas apoteker Puskesmas,” kata Yudi, melalui pesan singkat whatsapp kepada wartawan, Sabtu 24 Agustus 2019.
Yudi mengatakan, saat ini Apotekernya sudah diperiksa oleh kepolisian untuk diminta keterangan.
“Sama seperti yang diucapkan pak Gubernur, bahwa petugas ini sudah dalam pemeriksaan pihak berwajib.” Ucapnya melalui pesan singkat.
Petugas apoteker itu kata Yudi, Non ASN alias Tenaga Honorer/Non PNS, berinisial H.
Sementara itu, menanggapi kasus ini Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (LSM GAGAK) R. Adang Ibrahim, S.IKom. menyebut bahwa secara kelembagaan instansi harus bertanggung jawab.
“Secara Kelembagaan instansi harus bertanggung jawab, jangan hanya apoteker nya bukan ASN yang harus jadi tumbal,” Kata Adang.
Lebih lanjut, Adang menjelaskan seharusnya secara instansi Kepala Puskesmas Kamal Muara yang bertanggung jawab, karena dia sebagai pimpinan di instasi dibawah Dinas Kesehatan.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya masalah apoteker saja, tapi pihak instansi terkait Dinas Kesehatan dan pihak Kepolisian juga harus objektif dalam menangani kasus ini.
“Kasus ini sebuah langkah awal pihak pemerintah Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja dinas kesehatan bahkan bagaimana sistem pengadaan obat-obatan yang sekiranya telah habis masa expirednya,” pungkasnya. (amy)