BANYUMAS, ifakta.co – Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam proyek Perumahan Sapphire Mansion, Sokaraja, Banyumas, memasuki tahap baru. Polresta Banyumas menetapkan dua petinggi perusahaan pengembang sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama Nasir Abdullah dan Direktur Operasional Ali Rofi Basalamah. Polisi menetapkan keduanya dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan penipuan.
Penetapan itu berkaitan dengan laporan Hendy Saputra, salah seorang pembeli rumah di kawasan tersebut. Hendy mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar setelah membeli rumah tipe 54/105 melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Iklan
Persoalan muncul ketika Hendy mengajukan top up KPR pada Januari 2024. Pihak bank menolak pengajuan tersebut karena bangunan rumah yang menjadi agunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain persoalan legalitas bangunan, Hendy juga mempersoalkan peruntukan lahan serta izin proyek perumahan. Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Polresta Banyumas.
Penasihat hukum Hendy, Advokat Djoko Susanto, menyebut penetapan dua tersangka menjadi perkembangan penting setelah perkara berjalan cukup lama.
“Terkait dengan perkembangan hukum kasus Sapphire Mansion yang ada di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, hampir berjalan dua tahun kurang, kita sudah menemui titik terang yaitu sudah ditetapkannya tersangka dua orang secara korporasi, Direktur Utama dengan Direktur Operasional,” kata Djoko, Senin (28/9).
Menurut Djoko, polisi menetapkan Nasir Abdullah sebagai tersangka pertama. Sementara itu, Ali Rofi Basalamah menyandang status tersangka kedua.
Pihak pelapor menerima surat penetapan tersangka tersebut pada 25 September 2026. Dengan langkah itu, perkara kini memasuki tahap penyidikan.
Djoko mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga penyidik menyelesaikan berkas perkara. Selanjutnya, ia berharap kepolisian dapat melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Banyumas sesuai tahapan hukum.
“Saya ingin menyampaikan kepada khalayak ramai, kepada masyarakat semuanya bahwa permasalahan ini sudah masuk kepada ranah tingkat penyidikan,” tegas Djoko.
Persoalan Izin dan Kronologi Pembelian Rumah
Selain status dua tersangka, persoalan izin menjadi bagian penting dalam perkara ini. Djoko menyoroti status serta peruntukan lahan yang menjadi lokasi pembangunan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.
Menurut dia, lahan tersebut sebelumnya berstatus tanah desa. Kemudian, pengembang memanfaatkannya untuk kawasan perumahan.
Djoko mengacu pada Surat Keputusan Gubernur yang menurutnya mengatur peruntukan lahan tersebut bagi rumah subsidi. Sasaran utamanya yakni masyarakat berpenghasilan rendah.
“Awalnya tanah ini adalah tanah desa, kemudian dibangunlah perumahan-perumahan yang elit,” kata Djoko.
“Seharusnya tanah ini menurut SK Gubernur adalah untuk tanah subsidi atau masyarakat ekonomi rendah, dalam artian tanah-tanah yang untuk ekonomi lemah, dalam artian rumah bersubsidi, kemudian juga rumah untuk sejahtera,” lanjutnya.
Ia juga menyebut dokumen sertifikat yang ia pegang mencantumkan ketentuan mengenai rumah sederhana dan sangat sederhana. Karena itu, ia mempersoalkan pembangunan hunian komersial pada kawasan tersebut.
Djoko menilai penyidik perlu menguji persoalan peruntukan lahan serta legalitas pembangunan dalam proses hukum yang berjalan. Ia juga mengatakan timnya telah mempertimbangkan keterangan ahli, aspek materiil, serta aturan mengenai tanggung jawab korporasi.
Dalam perkara ini, Hendy menjadi pelapor sekaligus pembeli salah satu unit rumah. Berdasarkan kronologi yang ia sampaikan, seorang agen pemasaran menawarkan rumah Sapphire Mansion kepada dirinya pada Desember 2018.
Saat itu, agen menawarkan hunian di Desa Karangrau dengan harga sekitar Rp800 juta. Hendy kemudian menerima sejumlah materi promosi, antara lain brosur, denah lokasi, site plan, dan daftar harga.
Sebulan kemudian, Hendy bersama dua saksi mendatangi lokasi. Setelah melihat kavling, ia memilih rumah tipe 54/105 di Jalan Mandirilla Nomor 14, Perumahan Sapphire Mansion.
Hendy kemudian membeli rumah tersebut melalui fasilitas KPR Bank BRI Cabang Purwokerto.
Persoalan baru muncul beberapa tahun kemudian. Pada 2 Januari 2024, Hendy mengajukan top up KPR kepada bank. Namun, pihak bank menolak permohonan tersebut.
Menurut Hendy, bank menolak pengajuan karena bangunan rumah yang menjadi jaminan tidak memiliki PBG atau IMB.
Ia kemudian menelusuri persoalan perizinan proyek. Hendy menyebut site plan atau izin proyek perumahan telah pemerintah cabut sejak 2018. Namun, menurut pengakuannya, proses pembangunan dan pemasaran unit masih berjalan setelah pencabutan tersebut.
“Sebenarnya tahun 2018 itu set plan izin sudah dicabut sama pemerintah, tapi kenyataannya sampai 2019 dan kemarin meski berita yang sudah berita itu bisa menjalankan,” kata Hendy, Senin (28/9).
“Jadi ketika izin sudah dicabut itu tidak diberhenti, tapi menjual terus,” tegasnya.
Hendy mengaku kerugian akibat persoalan tersebut hampir mencapai Rp1 miliar. Ia juga menyebut masih ada sekitar 300 unit rumah di kawasan tersebut yang menurutnya belum memiliki izin.
“Kerugian saya hampir satu miliar, seperti itu dan masih ada 300 kurang lebih, mungkin 300 unit rumah di sana yang tidak punya izin sama sekali,” ujarnya.
“Jadi bermula dari kerugian saya ini,” katanya.
Selain itu, Hendy menyebut harga rumah di kawasan tersebut cukup beragam. Berdasarkan perkiraannya, harga unit berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
“Harga ini kalau enggak salah perkiraan kemarin antara Rp600 atau Rp500 juta sampai Rp1,5 miliar seperti itu harga di sana,” pungkasnya.
Dengan penetapan Nasir Abdullah dan Ali Rofi Basalamah sebagai tersangka, perkara Sapphire Mansion kini memasuki proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan tahapan penyidikan sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum.
(naf/lex)



