JAKARTA, ifakta.co – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda PCX milik warga di Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial DR ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian motor milik tetangganya.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sepeda motor tersebut kemudian dijual dengan nilai Rp200 ribu dan ditukar dengan satu paket sabu.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, motornya itu dijual senilai Rp200 ribu dan satu paket sabu untuk dikonsumsi,” kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Iklan
Kasus pencurian Honda PCX itu diketahui pada 31 Agustus 2026. Saat itu, korban berinisial AE hendak berangkat bekerja sekitar pukul 05.00 WIB.
Namun, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di halaman rumah. AE kemudian melaporkan kehilangan kendaraan tersebut ke Polsek Tambora.
“Kemudian korban menuju ke Polsek Tambora untuk membuat laporan polisi. Setelah itu piket unit reskrim Polsek Tambora dengan Tim Tiger melakukan cek TKP, melihat CCTV yang berada di TKP,” kata Wahyu.
Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi melihat dua orang yang diduga sebagai pelaku mendorong sepeda motor korban menjauh dari rumah.
Kedua orang tersebut diketahui berinisial DR dan DD. Polisi kemudian menanyakan kepada korban apakah mengenali orang yang terekam dalam CCTV tersebut.
“Setelah itu korban ditanyai apakah mengenal diduga pelaku tersebut. Ternyata dua pelaku tersebut merupakan tetangga dari korban. Yang di mana rumah dari pelaku tidak jauh dari rumah korban,” kata Wahyu.
Setelah memperoleh identitas kedua orang tersebut, polisi melakukan pengejaran. Petugas akhirnya menangkap DR di rumahnya pada 8 September 2026.
Sementara itu, DD masih berstatus dalam pencarian polisi atau daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut sepeda motor Honda PCX tersebut telah dijual dengan harga Rp200 ribu dan ditukar dengan satu paket sabu. Narkotika tersebut kemudian digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Sabu tersebut dikonsumsi secara pribadi dari hasil pemeriksaan. (Pelaku DD) Iya kecanduan narkoba,” kata Wahyu.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengejar DD yang hingga kini belum ditangkap.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku yang ditangani dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Wahyu0.
(mam/mam)



