JAKARTA, ifakta.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Isyarat tersebut memicu perhatian publik dan dinilai sebagai penanda bahwa penyidikan kasus haji mulai memasuki tahapan krusial. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut lembaganya tengah menyiapkan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Silakan ditunggu. Akan ada update, ada informasi yang nanti kami sampaikan,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Iklan
Meski belum merinci bentuk pembaruan yang dimaksud, pernyataan pimpinan KPK itu menguatkan dugaan adanya langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan perpanjangan masa pencekalan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebelumnya.
Diketahui, KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dalam proses tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil sementara menunjukkan angka kerugian ditaksir menembus Rp1 triliun.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Penyidikan semakin melebar setelah KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji pada 18 September 2025. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi kuota haji tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan luas dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Sejalan dengan penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jamaah haji reguler. Kejanggalan inilah yang disebut menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan KPK.
Dengan sinyal pembaruan dari pimpinan lembaga antirasuah, publik kini menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi kuota haji yang menjadi sorotan nasional.
(Amin)



