JAKARTA, ifakta.co – Front Pergerakan Nasional (FPN) menggelar aksi massa di Bundaran Hotel Indonesia dan di Patung Arjuna Wijaya, Senin (2/9). Dalam aksinya mereka mengecat tubuhnya sambil melakukan long march dari bunderan HI menuju Patung Arjuna di Medan Merdeka Barat.
Dalam aksinya, FPN meminta proses penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap kasus PT. Telkom kasus projek fiktif pengadaan barang dan jasa serta penyediaan financing untuk data center PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) harus dapat membongkar dan menyeret para penipu negara.
Selain itu FPN menduga keras adanya persengkongkolan Sakti Wahyu Trenggono di seluruh proyek PT. Telkom karena memiliki rekam jejak sejak tahun 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai pengusaha telekomunikasi dan politisi, Sakti Wahyu Trenggono menurut FPN berperan menempatkan orang-orangnya pada posisi penting (top leader) pada PT. Telkom dan seluruh anak perusahaannya.
“Skandal proyek fiktik pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara ratusan milyar, KPK memeriksa Sakti Wahyu Trenggono sebagai dirut dan pemegang saham PT.Teknologi Riset Global Investama,” kata Doz Santos.
Santos mengatakan, skandal permintaan PT. Telkom kepada anak perusahaan PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) menalangkan pembayaran ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk PT. Telkom untuk pengaadaan proyek dengan jumlah RP 2,2 triliyun di periode 2017 hingga 2018.
Santos meyakini Wahyu Sakti Trenggono merupakan aktor intelektual yang mendapat keuntungan juga memperkya dirinya kurang lebih RP 3 triliyun hasil dari lingkaran setan ratusan proyek pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom.
“Kasus projek fiktif BTS ada jejak Sakti Wahyu Trenggono yang masih bisa tertutupi,”ujarnya.
Periksa dugaan tindak pidana pencucian uang hasil projek fiktik PT. Telkom 2017-2018 untuk pilpres 2019,karen faktanya 20 agustus 2018 Sakti Wahyu Trenggono Bendahara dan Donatur tim kampanye Nasional (TKN) Pilpres 2019.
Periksa dan usut jabatan WAMENHAN tahun 2019 dan jabatan kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Sakti Wahyu Trenggono merupakan kolusi politik hasil dari skandal korup proyek fiktif di PT. Telkom.
Tolak dan cabut pemberiaan dan penghargaan Bintang Mahaputera Utama tahun 2024 kepada Wahyu Sakti Trenggono merupakan kolusi politik hasil hasil dari skandal korup proyek fiktif di PT. Telkom
Segera penjarakan antek-antek Sakti Wahyu Trenggono, Abdul Satar dan Bobby Rasyidin di PT. Tekologi Riset Global Investama (TRG), Noerman Taufik dirut PT. Indonesia Cloud yang terlibat projek fiktif PT. Telkom merupakan perusahaan Sakti Wahyu Trenggono. Dalam permainan projek APBN untuk kepentingan politik kekuasaan.
(fazza)