JAKARTA, ifakta.co – Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara diminta untuk melakukan penertiban terhadap penampungan olie bekas yang berada di Jalan Baru Pangkalan Pasir 3, Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan ifakta.co dilapangan, olie-olie bekas itu diperoleh dari sejumlah bengkel-bengkel kendaraan bermotor yang tersebar di wilayah Jakarta Utara.
Mereka mengumpulkan olie bekas itu dengan cara berkeliling menggunakan drum yang diangkut mobil bak terbuka. Jika sudah penuh kemudian ditampung di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis lingkungan hidup, Darsuli, SH saat dimintai pendapatnya soal adanya penampungal limbah B3 olie di lokasi tersebut meminta kepada Sudin LH untuk segera bertindak.
“Jelas itu mencemari kualitas air tanah, karena olie-olie bekas itu akan masuk ke pori-pori tanah,” ujar Darsuli, Rabu (24/7).
Menurutnya, berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3 karena mengandung bahan berbahaya dan beracun yang berupa logam berat seperti belerang, kromium, sulphur, nitrogen chlorine, bromine dan senyawa teroksidasi.
Limbah B3 kata dia dinilai berbahaya karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
“Aturannya ada ketentuan tentang pengolahan limbah B3 telah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3,” ujarnya.
“Makanya Sudin LH harus segera bertindak,” pungkasnya.
(my/my)