JAKARTA, ifakta.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah.
Meski demikian, Sayid tidak memyebutkan siapa yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. Ia hanya mengatakan, bahwa soal isu UKW BUMN Gate.
“Sejak mencuat isu UKW BUMN Gate, ada beberapa orang yang secara sadar melakukan penyerangan secara pribadi fitnah kepada diri saya,” ujar Sayid kepada wartawan, Rabu (12/06).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayid menambahkan, bahwa penyerangan secara pribadi dan fitnah tanpa bukti jelas sangat mengganggu kehidupan saya.
“Selain pencemaran nama baik, ada fitnah yang saya terima,” jelasnya.
Di tempat yang sama, HM Untung selaku Kuasa Hukum Sayid Iskandarsyah menjelaskan, dirinya hadir mendampingi Sekjen PWI Pusat di Polda Metro Jaya guna membuat laporan Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu dan perbuatan fitnah.
“Tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu dan perbuatan fitnah seperti diatur Undang-undang ITE pasal 27 A, terkait penayangan dan penyebarluasan di media sosial,” jelas Untung.
Sampai berita ini diterbitkan, Sayid dan kuasa hukumnya belum memberikan informasi siapa yang dilaporkan ke polisi.
Namun, sejumlah sumber menyebut kalau yang dilaporkan itu adalah salah satu ketua LSM dan ketua organisasi kewartawanan yang tidak konstituen Dewan Pers.