JAKARTA, ifakta.co – Dua buah papan reklame dipasang di taman Corner Park Srengseng, Jakarta Barat diduga dirikan tanpa izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R) dan tidak bayar pajak alias ilegal.
Selain itu dua reklame itu dinilai oleh warga sangat menggaggu pemandangan dan estetika kota berpotensi merusak keindahan taman.
Warga menggaggap antara pemilik reklame dan pemerintah kota Jakarta Barat sama-sama tidak perduli terhadap keindahan kota terutama taman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini antara pemilik reklame dan pejabat pemkot Jakbar sama-sama rusak dan gak mikir, kok bisa taman dipasang reklame komersil tapi dibiarkan” ujar Agus (45) warga sekitar kepada ifakta.co, Senin (26/2).
Agus meminta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto untuk memerintahkan anak buahnya untuk membongkar dua papan reklame, karena sangat mengganggu keindahan taman.
“Kami minta kepada walkot Jakbar pak Uus agar suruh anak buahnya untuk bongkar papan reklame itu,” ujarnya
Pantauan ifakta.co, kedua papan reklame itu terpasang iklan properti dan dipasang persis di dalam taman Corner Park Srengseng.
Menanggapi hal itu, Aktivis Kebijakan Publik, Awy Eziary mengatakan, seharusnya pemerintah melarang perusahaan reklame mendirikan reklame di fasilitas umum (fasum) terutama taman-taman yang diperuntukan untuk masyarakat umum
“Lahan yang seharusnya diperuntukan untuk fasum oleh oknum malah dikomersilkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Awy kepada ifakta.co, Senin (26/02).
Padahal, kata Awy, lahan itu sudah sangat jelas milik pemerintah dibikin taman agar terlihat indah. Bukan sudah dibangun taman malah ada oknum yang memanfaatkan untuk dikomersilkan.
Awy pun berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta ataupun Pol PP Jakarta Barat untuk membongkar dua papan reklame di Corner Park Srengseng itu.
“Kalau ilegal dan tak berizin harus dicopot itu. Bukan hanya dicopot iklannya, sekalian tiang kontruksinya juga harus dibongkar. Karena diduga telah melanggar,” pungkasnya.
(my/za)