TERNATE, ifakta.co – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus pencurian berulang di sejumlah lokasi di Kota Ternate. Seorang tersangka berinisial AM alias Amir (48), warga Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, berhasil diamankan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian pada Kamis, 5 Maret 2026, di Rumah Makan Indogoreng, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan. Korban kehilangan tas berisi uang tunai dalam jumlah besar. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengambil tas dari bagian belakang rumah makan sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Stylo berwarna putih.
Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Maret 2026 dan surat perintah penyidikan tertanggal 6 April 2026. Tim Resmob Gamalama Polres Ternate bersama Resmob Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan intensif hingga melacak keberadaan tersangka.
Iklan
Hasil penyelidikan pada awal April 2026 mengarah ke istri tersangka. Dari pemeriksaan, diketahui pelaku telah berada di Jakarta. Polisi juga menemukan aliran dana sekitar Rp50 juta ke rekening istri tersangka yang kemudian ditransfer kembali ke rekening yang dikuasai pelaku. Petugas turut mengamankan satu unit ponsel Oppo yang diduga hasil kejahatan.
Setelah koordinasi dengan aparat di Jakarta, tim gabungan berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 8 April 2026 dini hari di sebuah rumah kos di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu kartu ATM BNI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di Ternate, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka juga mengaku jumlah uang yang diambil di lokasi terakhir sekitar Rp200 juta lebih, tidak mencapai Rp400 juta sebagaimana laporan awal korban.
Diketahui, AM merupakan residivis kambuhan yang pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo dan sebelumnya terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Maluku Utara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ternate masih melakukan pendalaman, pengembangan kasus, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (AMN)



