DEMAK, ifakta.co — Eksekusi rumah milik nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunungkinibalu di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Kamis pagi, 9 April 2026, berlangsung tegang. Proses yang dipimpin Pengadilan Negeri Demak itu mendapat pengamanan ketat aparat kepolisian.

Sekitar 80 personel dari Polres Demak dan Polsek Mranggen diterjunkan ke lokasi untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Sejumlah warga dan pendamping nasabah sempat memprotes jalannya eksekusi, sehingga situasi di lapangan memanas.

Nasabah bernama Yayuk hadir didampingi sejumlah pihak, termasuk perwakilan Pemuda Pancasila Kecamatan Mranggen dan beberapa lembaga lainnya.

Iklan

Kuasa hukum Yayuk, Budi dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kota Semarang, mengatakan pihaknya tidak menolak pelaksanaan eksekusi. Namun, mereka menilai proses tersebut seharusnya didahului upaya mediasi dengan pihak bank.

“Kami tidak menghalangi eksekusi. Kami hanya meminta ada mediasi. Kami sudah mendatangi kantor BPR di Semarang, tetapi tidak mendapat respons,” kata Budi di lokasi.

Menurut dia, keberatan utama kliennya terletak pada nilai lelang rumah yang dinilai jauh di bawah harga pasar. Ia menyebut rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,5 miliar, sementara nilai lelang hanya Rp650 juta.

“Selisihnya sangat jauh. Ini yang membuat klien kami merasa tidak adil,” ujarnya.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Mranggen, Sarjono, juga mengkritik sikap pihak BPR yang dinilai tidak membuka komunikasi.

“Ibu Yayuk hanya ingin rumahnya dihargai secara wajar. Seharusnya ada ruang koordinasi sebelum eksekusi dilakukan,” kata Sarjono.

Hingga laporan ini ditulis, pihak BPR Gunungkinibalu belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan eksekusi maupun keberatan dari pihak nasabah.

(Adhi).