JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37), Senin (6/4). Perkara ini menyeret tiga oknum prajurit TNI sebagai terdakwa.

Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 17 saksi untuk mengungkap fakta di balik kasus tersebut.

“Dalam berkas perkara terdapat 17 saksi. Satu saksi pelapor dari pihak kepolisian, dan 16 lainnya merupakan warga sipil,” ujar Andri di lokasi persidangan.

Iklan

Menurutnya, seluruh saksi tersebut berasal dari berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik militer. Kehadiran mereka dinilai krusial untuk membangun konstruksi hukum dan mengurai peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

Para saksi dijadwalkan akan dihadirkan secara bertahap dalam agenda persidangan lanjutan. Keterangan yang diberikan diharapkan mampu mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang menewaskan korban.

Menariknya, dari 16 saksi sipil yang akan dihadirkan, terdapat beberapa pihak yang juga diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Meski demikian, mereka tetap akan memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam persidangan terbuka.

“Semua akan kami hadirkan, termasuk saksi dari kalangan sipil yang diduga sebagai pelaku. Sidang ini terbuka untuk umum,” tegas Andri.

Dengan jumlah saksi yang cukup banyak, proses persidangan diperkirakan berlangsung intensif dan mendalam. Setiap kesaksian akan menjadi bagian penting dalam mengungkap keterlibatan para terdakwa.

Selain itu, Oditur Militer juga membuka kemungkinan menghadirkan keluarga korban apabila dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

“Pihak keluarga korban juga dapat dihadirkan jika diperlukan,” tambahnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini tercatat dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan masuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan.

Dalam persidangan ini, tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian aksi penculikan yang berujung pada pembunuhan terhadap MIP.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan Hakim Anggota Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Sementara itu, Oditur Militer yang bertindak sebagai penuntut umum adalah Kolonel Chk Andri Wijaya, dengan Panitera Pengganti Lettu Laut (H/W) Amalia Galih Wangi.

Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan penculikan terhadap MIP di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.

Sehari kemudian, jenazah korban ditemukan di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban. Warga yang pertama kali menemukan jenazah tersebut langsung melaporkan kejadian ke pihak berwenang.

Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

(ca/cin)