JAKARTA, ifakta.co – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini menghadapi potensi laporan hukum baru, di tengah statusnya sebagai tersangka yang belum sepenuhnya lepas.

Situasi ini mencuat setelah beredar tudingan yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), yang disebut-sebut berada di balik isu tersebut, bahkan dikaitkan dengan dugaan pendanaan hingga Rp5 miliar.

Menanggapi hal itu, JK langsung angkat bicara dan membantah keras tudingan tersebut. Dalam konferensi pers di kediamannya, Minggu (5/4), ia menegaskan informasi itu tidak benar.

Iklan

“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” ujar JK.

Meski tidak menyebut secara spesifik pihak yang melontarkan tudingan, JK memastikan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

JK juga meluruskan isu terkait pertemuannya dengan sejumlah akademisi yang berlangsung pada 15 Maret lalu saat Ramadan. Ia menegaskan, forum tersebut hanya membahas kondisi kebangsaan dan memberikan masukan kebijakan untuk Presiden Prabowo Subianto.

“Itu pembicaraan terbuka. Isinya hanya saran untuk kebijakan, untuk Bapak Presiden (Prabowo),” kata JK.

Sejumlah tokoh akademisi yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Prof Djohermansyah, Prof Irfan Ridwan Maksum, Prof Aditya Perdana, hingga peneliti BRIN Lili Romli.

Di sisi lain, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah kliennya pernah menyebut nama JK dalam konteks tudingan tersebut. Ia menyebut video yang beredar di media sosial merupakan hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Itu olahan AI. Rismon tidak pernah menyebut nama Pak JK,” ujar Jahmada.

Ia juga menilai narasi yang berkembang sebagai hoaks dan meminta publik tidak langsung mempercayai potongan video yang beredar tanpa verifikasi.

Terkait rencana pelaporan oleh JK, pihak Rismon memilih untuk menunggu proses lebih lanjut. Jahmada menegaskan bahwa setiap laporan tetap harus melalui tahap verifikasi awal di kepolisian.

“Tidak segampang itu membuat laporan, nanti diuji dulu bukti-bukti awalnya,” ucapnya.

Rismon sendiri merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi. Belakangan, ia mengikuti langkah sejumlah pihak lain dengan mengajukan restorative justice serta menyampaikan permintaan maaf.

Ia bahkan sempat mendatangi kediaman Jokowi di Sumber untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

“Saya minta maaf kepada publik, terutama kepada Bapak Joko Widodo,” kata Rismon usai pertemuan tersebut.

Perkembangan terbaru, pelapor telah menyatakan tidak melanjutkan perkara terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat dalam polemik ini masih terbuka.

(sib/lex)