JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, menggelar sidang perdana perkara dugaan penculikan disertai pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37), Senin (6/4). Kasus ini menyeret tiga oknum prajurit TNI sebagai terdakwa.

Sidang pembuka tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama atau Ruang Garuda, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.

“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam.

Iklan

Arin juga mengajak rekan-rekan media untuk mengikuti jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Ia memastikan proses hukum berjalan secara profesional, independen, imparsial, serta transparan dan akuntabel.

Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan masuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan.

Dalam persidangan, oditur militer menghadirkan tiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian aksi penculikan yang berujung pada kematian korban.

Berdasarkan berkas perkara, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan utama mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Dakwaan tersebut diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 dan Pasal 20.

Selain dakwaan primer, oditur juga menyusun dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Tidak hanya itu, terdapat pula dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang berujung pada kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait dugaan upaya menyembunyikan barang bukti atau jenazah.

Ketiga terdakwa saat ini berstatus sebagai tahanan dan akan menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan dakwaan dan pembuktian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat militer dalam dugaan tindak pidana serius.

Selain para terdakwa dari unsur TNI, perkara ini juga menyeret 15 pelaku dari kalangan sipil. Mereka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, para tersangka sipil dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan penculikan terhadap korban di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.

Sehari berselang, jenazah korban ditemukan di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban. Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga setempat.

Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

(ca/cin)