BANTEN, ifakta.co — Konflik internal Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Banten kian memanas. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang menyatakan pembekuan kepengurusan DPD Banten ditolak oleh eks pengurus.

Mantan Ketua DPD AKPERSI Banten, Yudianto, menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengundurkan diri, sehingga narasi pembekuan dinilai tidak tepat.

“Kami sudah mundur. Jadi dipastikan bukan kami yang dibekukan,” ujar Yudianto kepada ifakta.co (6/4).

Iklan

Ia menyebut, pengunduran diri merupakan hak dalam berorganisasi dan tidak dapat dikaitkan dengan pelanggaran struktural. Yudianto juga membantah tudingan bahwa kepengurusan sebelumnya tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Selama kami menjabat, organisasi tetap berjalan, kegiatan ada, dan komunikasi terjaga,” tegasnya.

Terkait sorotan aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ia menilai hal tersebut justru bagian dari kontribusi organisasi dalam melindungi jurnalis, bukan penyimpangan.

Selain itu, Yudianto juga mempertanyakan klaim adanya investigasi yang dijadikan dasar pembekuan. Ia menyebut tidak pernah ada proses klarifikasi dari DPP kepada pihaknya.

“Kalau memang ada investigasi, siapa yang mengonfirmasi ke kami? Tidak pernah ada,” katanya.

Ia juga menilai polemik yang berkembang telah melebar tanpa menyentuh akar persoalan, yakni dinamika internal pasca Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

Yudianto meminta semua pihak tidak menggiring opini publik dengan informasi yang tidak utuh.

“Jangan sampai fakta dipelintir. Kami hanya ingin meluruskan,” pungkasnya.
Hingga kini, polemik internal AKPERSI Banten masih menjadi sorotan publik dan dinilai berpotensi mempengaruhi kredibilitas organisasi pers tersebut. (AMN)