MEDAN, ifakta.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjadi sorotan setelah tercatat memiliki harta kekayaan negatif sebesar Rp140,4 juta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026, total kekayaan Danke sebenarnya mencapai Rp678.100.000. Namun, jumlah utang yang mencapai Rp818.500.000 membuat posisi hartanya berada di angka minus.
Data tersebut tercantum dalam laman resmi e-LHKPN KPK.
Iklan
Harta Lebih Kecil dari Utang
Dalam laporan tersebut, Danke mencatat kepemilikan aset berupa tanah seluas 6.400 meter persegi di Simalungun senilai Rp192 juta.
Ia juga melaporkan dua kendaraan, yakni Suzuki Grand Vitara tahun 2000 senilai Rp240 juta dan Mazda 2 tahun 2010 senilai Rp230 juta. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya sebesar Rp5 juta serta kas dan setara kas Rp11,1 juta.
Meski total aset mendekati Rp700 juta, beban utang yang lebih besar membuat neraca kekayaannya menjadi negatif.
Menariknya, nilai tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan laporan tahun sebelumnya yang disampaikan pada 21 Januari 2025.
Di tengah sorotan terhadap laporan kekayaannya, Danke juga tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ia diamankan bersama sejumlah jaksa lain yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut.
“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, serta jaksa penuntut umum terkait perkara Amsal Sitepu telah diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi,” ujarnya.
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penanganan perkara yang belakangan menuai perhatian publik.
Ia menegaskan, proses klarifikasi masih berjalan dan Kejaksaan Agung mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” katanya.
Kasus yang menyeret nama Danke berkaitan dengan perkara Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.
Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk nama baik dan martabatnya.
Padahal sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang didanai dana desa. Jaksa menilai terdapat dugaan mark up dalam proposal serta ketidaksesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, dalam persidangan, hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
(min/min)



