JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya memiliki catatan serius terhadap putusan tersebut. Ia menilai hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, hanya mempertimbangkan kuantitas alat bukti tanpa menilai kualitas dan relevansinya.

“Kami menghargai putusan tersebut. Namun kami memiliki catatan serius terhadap proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Apakah alat bukti itu berkualitas atau relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Iklan

Menurut Mellisa, hakim juga tidak membahas persoalan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka. Ia menilai putusan praperadilan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penerapan hukum acara pidana yang baru.

“Kami rasa ini menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru maupun KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini. Namun apa pun itu, seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami jalani,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan demikian, seluruh petitum yang diajukan Yaqut dalam permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, salah satu alasan Yaqut mengajukan praperadilan adalah karena menilai KPK belum memenuhi syarat adanya dua alat bukti yang sah saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Yaqut menilai alat bukti yang digunakan KPK tidak memiliki relevansi dengan unsur pokok delik dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Pihaknya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan delik materiil. Artinya, penetapan tersangka seharusnya didahului adanya akibat nyata berupa kerugian negara yang pasti.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun hingga kini keduanya belum ditahan.

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Selama proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian tersebut muncul setelah Yaqut dan Ishfah sebelumnya telah diumumkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

(min/min)