JAKARTA, ifakta.co – Proyeksi Kementerian Keuangan menyebutkan sekitar 100 juta masyarakat Indonesia berpotensi tidak memiliki tabungan pensiun pada 2038.

Kondisi ini menjadi sinyal peringatan bagi sistem ketenagakerjaan nasional, terutama terkait kesiapan perlindungan ekonomi bagi masyarakat saat memasuki usia lanjut.

Rendahnya kepemilikan dana pensiun salah satunya dipicu oleh kebiasaan menabung yang masih minim.

Iklan

Sebagian besar masyarakat diketahui hanya menyisihkan sekitar 3 persen dari pendapatan, padahal standar keamanan finansial yang disarankan mencapai minimal 10 persen. Selain itu, program jaminan pensiun yang ada saat ini dinilai belum menjangkau banyak pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal.

Situasi tersebut berpotensi membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar ketika tidak lagi produktif bekerja. Risiko ketergantungan pada keluarga maupun meningkatnya tekanan terhadap sistem jaminan sosial nasional pun dapat terjadi.

Karena itu, peningkatan literasi keuangan serta kesadaran untuk menyiapkan dana pensiun sejak dini dinilai menjadi langkah penting.

Pakar ketenagakerjaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, menyebutkan cakupan program jaminan pensiun di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan belum menjangkau sebagian besar pekerja.

Menurutnya, secara desain program jaminan pensiun dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang diperuntukkan bagi pekerja penerima upah atau pekerja formal.

Sementara itu, struktur pasar kerja di Indonesia justru masih didominasi oleh pekerja informal.

“Struktur pasar kerja Indonesia justru masih didominasi oleh pekerja informal,” katanya melalui siaran tertulis, Selasa (10/3).

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2025, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 61,8 juta orang. Namun, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan aktif jaminan pensiun hingga Agustus 2025 baru sekitar 15,2 juta orang.

“Artinya, di kelompok pekerja formal pun, cakupannya belum mencapai 25 persen,” imbuhnya.

Qisha menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan ekonomi bagi pekerja di masa tua masih sangat terbatas. Padahal jaminan pensiun berfungsi sebagai instrumen jangka panjang untuk memastikan pekerja tetap memiliki sumber penghasilan ketika tidak lagi produktif.

“Kalau tidak tercakup jaminan pensiun dan sudah tidak lagi mampu bekerja, pertanyaannya bagaimana mereka mempertahankan standar hidup layak? Kalau masih kuat, mungkin kembali ke pasar kerja. Tapi kalau tidak, ada risiko kemiskinan di usia lanjut,” ucapnya.

Ia menambahkan kelompok yang paling rentan dalam situasi ini adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah. Kelompok tersebut umumnya tidak tercakup dalam skema jaminan pensiun yang ada.

Sebagian pekerja memang memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), namun dana tersebut dapat dicairkan sebelum usia pensiun, misalnya saat berpindah pekerjaan. Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi cadangan di masa tua sering kali tidak lagi tersedia ketika benar-benar dibutuhkan.

“Saya melihat skema jaminan pensiun masih berorientasi pada pekerja formal. Bahkan di sektor formal saja belum seluruhnya ter-cover. Jadi ada bias desain sistem terhadap pekerja penerima upah,” jelasnya.

Selain itu, Qisha menilai efektivitas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya dapat dinilai dari dampaknya terhadap kesejahteraan penerima manfaat. Data yang tersedia masih lebih banyak berfokus pada jumlah peserta.

“Belum ada data sekunder yang komprehensif mengukur apakah pencairan JHT atau manfaat lain benar-benar meningkatkan kesejahteraan jangka panjang penerimanya,” terangnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi beban fiskal dan generational burden di masa mendatang. Indonesia saat ini tengah memasuki fase pre-aging society, di mana dalam dua hingga tiga dekade ke depan jumlah penduduk usia produktif yang memasuki masa pensiun diperkirakan meningkat signifikan.

“Kalau proyeksinya seperti ini dan mereka tidak punya jaminan sosial memadai, maka negara pada akhirnya harus turun tangan melalui bantuan sosial, seperti PKH lansia. Beban itu bisa berpindah ke generasi muda melalui pajak. Ini yang disebut generational burden,” urainya.

Tanpa adanya pembaruan kebijakan, risiko meningkatnya kemiskinan di kalangan lansia serta beban antar generasi diperkirakan akan menjadi tantangan serius bagi sistem perlindungan sosial nasional di masa depan.

Qisha menilai reformasi kebijakan menjadi langkah penting, salah satunya melalui pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang saat ini tengah didorong oleh berbagai pihak, termasuk dukungan dari International Labour Organization (ILO).

“Reformasi UU SJSN perlu dibicarakan serius bersama pemerintah. Skema, desain pembiayaan, dan bentuk sistemnya harus dipikirkan matang agar Indonesia ke depan memiliki sistem pensiun yang lebih universal (universal pension system),” ujarnya.

(naf/kho)