JAKARTA, ifakta.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo dalam amar putusannya.

Iklan

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Dengan putusan tersebut, seluruh petitum yang diajukan Yaqut dalam permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan KPK dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Pihak kuasa hukum Yaqut juga berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan KPK tidak memiliki relevansi dengan unsur pokok delik dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil. Artinya, penetapan tersangka seharusnya didahului dengan adanya akibat nyata berupa kerugian negara yang pasti.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan.

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta aset properti yang diduga terkait dengan perkara.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian tersebut muncul setelah KPK lebih dahulu menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

(min/min)