JAKARTA, ifakta.co — Dugaan pungutan liar berkedok denda disiplin karyawan mencuat di lingkungan PT Bipo Teknologi Otomotif Cabang Yos Sudarso, Jalan Yos Sudarso Kav. 88, Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Sejumlah karyawan mengeluhkan kebijakan denda yang disebut tidak transparan karena dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi perusahaan sebagaimana praktik administrasi yang lazim.
Salah satu karyawan berinisial R, yang ditugaskan menjaga stan pameran di pusat perbelanjaan Living World Cibubur, mengaku kecewa atas tindakan disipliner yang dinilainya sepihak serta ancaman pemboikotan kerja dari pihak manajemen cabang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/2/2026).
Iklan
R menuturkan, persoalan bermula pada Sabtu (22/2/2026) ketika dirinya menghadapi kendala perjalanan menuju lokasi pameran. Ia berangkat dari kediamannya di Cengkareng Timur pada pukul 14.45 WIB menuju Cibubur, dengan waktu tempuh yang diperkirakan lebih dari dua jam akibat jarak dan kondisi lalu lintas.
Menyadari potensi keterlambatan, sekitar pukul 15.10 WIB R menghubungi rekan kerjanya berinisial W yang bertugas pada shift pertama untuk meminta bantuan melakukan backup sementara di area pameran agar lokasi tetap terjaga hingga dirinya tiba.
Koordinasi tersebut disebut telah diketahui oleh supervisor berinisial Y.
Namun setibanya di lokasi, R justru mendapat kabar bahwa dirinya dikenai denda keterlambatan sebesar Rp200 ribu.
Menurut R, meskipun ia telah menunjukkan itikad baik dengan mengunggah bukti kehadiran di grup kerja serta memberikan apresiasi kepada rekan yang menggantikan sementara, pihak manajemen cabang tetap bersikap kaku tanpa memberikan toleransi.
“Padahal area pameran tidak pernah kosong karena sudah saya koordinasikan sebelumnya,” ujar R.
Karena menolak membayar denda yang menurutnya tidak memiliki dasar regulasi jelas dalam kontrak kerja, R mengaku mendapat ancaman tidak akan lagi diikutsertakan dalam kegiatan pameran berikutnya.
Ia menyebut tekanan tersebut berdampak pada kondisi fisik dan psikis hingga akhirnya jatuh sakit akibat kelelahan perjalanan.
Dugaan Tekanan Pengunduran Diri
Persoalan tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil penelusuran awak media, R juga mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri yang tertanggal 15 Februari 2026, namun di dalam dokumen tersebut tercantum tanggal efektif pengunduran diri pada 28 Februari 2026.
Praktik tersebut dinilai janggal karena seolah menggambarkan pengunduran diri yang dilakukan secara sukarela di masa mendatang, padahal penandatanganan disebut terjadi di bawah tekanan.
Dalam perspektif hukum perdata, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat karena paksaan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, Pasal 1320 KUHPerdata menegaskan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan yang bebas dari tekanan.
Jika terbukti adanya paksaan, maka surat pengunduran diri tersebut berpotensi dianggap cacat kehendak dan dapat dibatalkan melalui proses hukum.
Dalam aspek ketenagakerjaan, pengenaan denda kepada pekerja harus memiliki dasar yang jelas dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tanpa dasar aturan tertulis, pemotongan gaji atau pemberlakuan denda dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja.
Selain itu, Pasal 151 UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus melalui proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Memaksa karyawan mengundurkan diri dinilai dapat menjadi cara untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon. (AMN/DNL)



