TIGARAKSA, ifakta.co  – Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan keseriusannya dalam menata lalu lintas angkutan tambang dengan menggelar rapat kesiapan operasi pengamanan dan pengaturan kendaraan tambang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 terkait penghentian sementara aktivitas pengurugan tanah di kawasan perumahan dan industri.

Rapat yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan dihadiri unsur Forkopimda, TNI-Polri, serta perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara operasional truk tambang di sejumlah ruas jalan rusak merupakan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan infrastruktur sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Iklan

Ia mengingatkan bahwa sosialisasi kebijakan telah dilakukan sejak 18 Februari 2026 dan kini memasuki tahap implementasi penuh. Pemkab Tangerang bahkan bergerak lebih cepat sebelum kebijakan serupa diberlakukan secara nasional oleh Pemerintah Pusat pada pertengahan Maret mendatang.

Sejumlah ruas jalan non-tol yang mengalami kerusakan ringan hingga berat menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di antaranya Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Mauk–Sepatan, Sukadiri, Cadas–Kukun, hingga Pasar Kemis. Kerusakan tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kecelakaan, bahkan telah memakan korban.

“Keselamatan masyarakat tidak bisa ditawar. Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” tegas Bupati.

Dukungan juga disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M. Indra Waspada. Ia menilai kebijakan tersebut tepat, terutama menjelang Ramadan ketika volume kendaraan meningkat signifikan, khususnya pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa.

Menurutnya, kejadian kecelakaan beruntun beberapa waktu lalu menjadi alarm penting bahwa penataan angkutan tambang harus dilakukan secara tegas dan terukur. Pihak kepolisian, kata dia, siap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran selama masa kebijakan berlangsung.

“Kami siap bersinergi dengan Pemda dan Forkopimda. Ini langkah preventif demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jaenudin menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk penempatan personel di titik-titik rawan dan prioritas pengawasan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai upaya mempercepat perbaikan jalan agar dapat kembali digunakan sesuai kapasitas beban yang diizinkan.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut diatur penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang.

Untuk truk golongan II (2 sumbu dengan MST ≤ 8 ton), operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB dan tidak melintas di 13 ruas jalan prioritas yang sedang dalam tahap perbaikan.

Perusahaan atau pengembang yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait.

Kebijakan ini resmi berlaku sejak 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga proses perbaikan jalan dinyatakan tuntas dan layak digunakan kembali.

(Sb-Alex)
Sumber : PWGK Kabupaten Tangerang