JAKARTA, ifakta.co — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah unit apartemen di kawasan Thamrin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi lokasi peredaran ganja sintetis cair, Selasa (27/1/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang penghuni apartemen berinisial CR (laki-laki) dan AMS (perempuan). Keduanya tak berkutik saat petugas masuk ke dalam kamar.

Dari dalam unit apartemen, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis cair yang telah dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik. Barang haram tersebut disimpan di dalam kotak kecil yang diletakkan di lemari pakaian.

Iklan

Sekitar 20 cartridge berisi ganja sintetis cair berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Kami melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut benar. Akhirnya kami berhasil menangkap dua tersangka di salah satu kamar apartemen kawasan Thamrin,” ujar Avril, Kamis (29/1/).

Menurut Avril, kedua tersangka bukan pasangan suami istri dan masih dalam tahap pendekatan. Ia juga tidak merinci lantai apartemen tempat penggerebekan berlangsung.

“Barang ini dibeli secara online dan diambil di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Salah satu dari mereka kemudian menjualnya kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan menambahkan, kedua pelaku baru menggunakan sekaligus mengedarkan barang tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama ganja sintetis cair tersebut.

(my/my)