SLEMAN, ifakta.co – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, Ajun Komisaris Polisi Mulyanto, resmi dicopot dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang sempat menjadi sorotan publik.
Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas. Namun, perkara tersebut belakangan dihentikan setelah mendapat perhatian luas masyarakat hingga Komisi III DPR RI memanggil jajaran Polresta Sleman.
Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Inspektur Satu Salamun, mengatakan jabatan Kasat Lantas secara resmi diserahterimakan dari AKP Mulyanto kepada AKP Arfita Dewi pada Jumat (30/1).
Iklan
Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto, sebagai tindak lanjut Keputusan Kapolda DIY Nomor Skep/37/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
“Yang bersangkutan sementara dinonaktifkan atau nonjob di Polresta Sleman untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Salamun dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo juga telah lebih dulu dinonaktifkan imbas kasus yang sama. Posisi Kapolresta kini diisi Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, penonaktifan Edy dan Mulyanto dilakukan berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Hasil audit menemukan dugaan pelanggaran berupa lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara Hogi Minaya. Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memudahkan pengawasan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Anggoro juga memastikan seluruh penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus Hogi akan diperiksa. Sanksi disiplin maupun etik akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran.
“Semua masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik,” kata Anggoro.
Peristiwa yang menjerat Hogi Minaya terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Dalam kejadian tersebut, dua orang penjambret berinisial RDA dan RS tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai terlibat kecelakaan saat dikejar Hogi.
Hogi yang mengendarai mobil diketahui mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arsita (39), hingga terjadi insiden tersebut. Atas peristiwa itu, Hogi sempat dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya menghentikan perkara tersebut. Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyatakan, penghentian perkara dilakukan demi kepentingan hukum.
SKP2 atas nama Adhe Pressly Hogiminaya diterbitkan pada 29 Januari 2026 dengan nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026.
“Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” ujar Bambang.
(min)



