TANGERANG, ifakta.co – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim menggunakan jasa ojek online. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 9,51 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, ditangkap saat hendak mengambil paket berisi sabu yang sebelumnya dikirim melalui jasa ojek online. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 9,51 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi. Polisi memperkirakan nilai peredaran barang haram tersebut mencapai sekitar Rp14 juta.

Iklan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, khususnya seorang pengemudi ojek online yang merasa curiga terhadap paket yang diterimanya.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak mengirimkan sabu tersebut ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat pengirim. Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian langsung mengamankan pelaku saat mengambil paket tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kerap ditemukan, sehingga kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 95 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan call center 110,” pungkasnya.

(Sb-Alex)