JAKARTA, ifakta.co  – Seorang pria paruh baya berusia 52 tahun yang berprofesi sebagai pedagang tokoyaki diamankan warga bersama aparat kepolisian di Kalideres, Jakarta Barat.

Pria tersebut diamankan lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Dugaan itu sebelumnya ramai beredar melalui keterangan dan caption di media sosial.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Iklan

Ia menyatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ya benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MI (52), yang merupakan pedagang tokoyaki, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Saat ini, lanjut Arnold, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres.

“Setelah pemeriksaan awal selesai, perkara ini akan kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian menjelaskan, terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Namun, saat ini korban diketahui telah berpindah tempat tinggal.

Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian terduga pelaku menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda mini. Tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban, pelaku kemudian mengajak korban menuju lokasi kejadian.

“Sesampainya di lokasi, terduga pelaku menyuruh korban untuk membuka pakaiannya,” ungkap Kevin.

Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

(my/my)