JAKARTA, ifakta.co– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai integritas institusi. DJP, kata dia, tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“DJP bersikap kooperatif dan berkoordinasi dengan KPK serta memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum. Kami siap memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rosmauli, Minggu (11/1/2026).
Iklan
Selain mendukung proses hukum, DJP memastikan akan menindaklanjuti aspek kepegawaian secara cepat dan tegas. Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP akan menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rosmauli.
Di sisi lain, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh penanganan perkara tersebut. DJP menegaskan hak dan layanan wajib pajak tetap terlindungi.
Sebagai langkah perbaikan, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit kerja terkait. Penguatan upaya pencegahan juga akan dilakukan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi, termasuk penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022.
DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sembari menjaga kelangsungan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Kepada wajib pajak, DJP mengimbau agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun serta melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
“DJP akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terukur dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Rosmauli.
(AMN)



