TANGERANG, ifakta.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AA (19) yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan Desa Jantungeun, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, berhasil ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025), atau dua hari setelah penemuan jasad korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku setelah korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta serta mengancam akan melapor ke polisi.

Iklan

“Korban menagih utang dan mengancam akan melapor ke polisi. Hal itu membuat tersangka gelap mata dan merencanakan pembunuhan,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa bermula saat pelaku berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat dengan alasan mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dengan korban sebagai pengendara, sementara pelaku dibonceng.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil serta meminta motor dimatikan. Saat korban lengah, pelaku langsung menyerang menggunakan pisau yang telah disiapkan hingga korban meninggal dunia di lokasi.

Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyembunyikan jasad korban di semak-semak dengan menutupinya menggunakan rumput dan ranting. Pelaku kemudian mengambil dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor milik korban.

Untuk menghilangkan barang bukti, sepeda motor korban dibuang dengan cara diceburkan ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Pelaku kemudian pulang ke rumah dan berpamitan kepada keluarga dengan alasan akan menuntut ilmu agama selama satu bulan.

Pelaku selanjutnya melarikan diri ke wilayah Serang dan mengontrak tempat tinggal menggunakan uang milik korban. Salah satu ponsel korban dibuang ke aliran sungai, sementara satu unit lainnya dijual ke sebuah konter di Serang. Polisi turut mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga sebagai penadah.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah keluarganya memberi tahu bahwa polisi tengah mencarinya. Pelaku memutuskan pulang menggunakan kereta api dan ditangkap petugas tanpa perlawanan sesaat setelah tiba di rumahnya.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tegas Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Sementara terduga penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan selesai.

(Sb-Alex)