GRESIK, ifakta.co – Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pria yang mencuri pakaian dalam wanita di Kecamatan Kebomas. Aksi pelaku sebelumnya viral di media sosial setelah terekam jelas oleh CCTV.

Pelaku berinisial RAS, 27 tahun, warga Lamongan, berhasil ditangkap Tim Resmob setelah polisi menelusuri nomor polisi motor yang digunakan dalam rekaman.

Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan menyampaikan penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) pukul 16.10 WIB di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan.

Iklan

“Setelah identifikasi dari CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Ipda Andi, Senin (24/11/2025).

Dalam pemeriksaan, RAS mengaku mencuri bra milik DAS di Randuagung, Kebomas, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. 

a datang menggunakan Honda Scoopy merah maroon, memakai jaket hitam dan helm putih. Pelaku mengaku aksinya dipicu fantasi seksual, sementara barang curiannya disimpan di kamar pribadinya.

Korban awalnya mengetahui pakaian dalamnya hilang saat mengecek jemuran. Setelah melihat rekaman CCTV milik tetangga, terlihat jelas seorang pria mengambil bra tersebut dan kabur menggunakan motor.

Polres Gresik menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, motor Honda Scoopy S-3523-JDC, helm putih, jaket hoodie hitam, sandal hitam-putih, serta tiga bra berbagai warna. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Gresik.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan.

 Ia meminta masyarakat menjemur pakaian di area lebih aman dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan melalui hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006 atau kantor polisi terdekat.

(my/my)