SERANG , ifakta.co – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meninjau dua lokasi tambang pasir di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (23/10/2025). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Bersama kepala dinas dan jajaran, kami turun langsung mengecek kondisi lapangan. Harapannya, seluruh kegiatan pertambangan di Banten dikelola dengan prinsip good mining practice,” ujar Dimyati.

Wagub menegaskan, penerapan prinsip pertambangan yang baik berarti menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab, aman, serta berkelanjutan. Hal ini penting untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Iklan

“Tujuannya agar masyarakat tidak terkena dampak buruk. Setiap pengelola yang telah diberikan izin wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dimyati juga menyoroti beberapa aspek penting yang harus menjadi perhatian, baik oleh pihak pengelola tambang maupun pemerintah. Di antaranya adalah kondisi lingkungan sekitar, tata kelola air, serta pengaturan angkutan hasil tambang.

“Masalah lingkungan, khususnya terkait air, harus benar-benar dijaga agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kendaraan angkutan hasil tambang juga wajib memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga. Truk pengangkut pasir harus menutup bak agar tidak menimbulkan pencemaran di jalan umum.

“Di sekitar lokasi tambang perlu disiapkan kantung parkir agar tidak terjadi kemacetan akibat aktivitas keluar-masuk truk,” papar Dimyati.

Lebih lanjut, Dimyati menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama pemerintah kabupaten/kota sedang membahas pengaturan lintasan dan waktu operasional angkutan pertambangan. Pengaturan ini bertujuan agar aktivitas tambang tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

“Harus diatur jangan sampai mengganggu anak-anak sekolah atau jam kerja masyarakat. Terlebih wilayah ini berdekatan dengan kawasan industri, jadi waktunya perlu disesuaikan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Wagub Banten menyampaikan bahwa Pemprov Banten akan memanggil dua pengelola tambang yang telah ditinjau untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Kita ingin memastikan setelah penggalian pasir atau batu selesai, dilakukan reklamasi dengan benar. Lubang tambang harus ditutup kembali dan dibuat trap yang aman. Karena itu, para pengelola tambang akan kita undang untuk memastikan komitmen mereka,” pungkasnya.

Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut Plt Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Babar Suharso, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ari James Faraddy, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Virgojanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Wawan Gunawan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tri Nurtopo, serta unsur Forkopimcam Jawilan dan jajaran terkait lainnya.

(Sb-Alex)