TANGERANG, IFAKTA.co — Marjani, warga Keblotan, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, dibebaskan dari tahanan Polresta Tangerang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Sebelumnya, Marjani ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Jatanras Polresta Tangerang dalam kasus yang tengah ditanganinya.

Kini, Marjani telah menghirup udara bebas. Kanit Jatanras IPTU AA Surya Abdul Fitri saat dikonfirmasi oleh ifakta.co pada Rabu (25/6/2025) membenarkan pembebasan tersebut. “Sudah keluar melalui RJ,” ucapnya singkat. Namun saat ditanya lebih lanjut soal waktu dan tanggal pasti pembebasan, ia enggan memberikan penjelasan detail.

Menariknya, Marjani diketahui juga masih memiliki perkara serupa yang tengah ditangani oleh Unit Resmob Polresta Tangerang. Baik pihak Jatanras maupun Resmob disebut telah mengetahui hal tersebut, namun pembebasan tetap dilakukan tanpa ada kejelasan koordinasi antarunit.

Iklan

Marjani pun dinilai “begitu mudah” menghirup kebebasan meski masih ada laporan aktif di unit lain yang belum dituntaskan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan sorotan terhadap proses penegakan hukum dan koordinasi internal di tubuh Polresta Tangerang.

(Sb-Alex)