Jakarta, ifakta.co, — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada Hendry Lie. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/6/2025) petang, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta mewajibkan Hendry Lie membayar uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun.
Majelis hakim menyatakan Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Hendry tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu yang panjang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 14 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun,” kata ketua majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Tipikor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila Hendry tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka ia akan dikenai pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 5 tahun.
Kasus korupsi yang menjerat Hendry Lie merupakan salah satu perkara besar yang menyeret sejumlah pihak dalam skema penyalahgunaan anggaran proyek fiktif di sektor keuangan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hendry dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti yang sama.
Usai pembacaan vonis, kuasa hukum Hendry menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara serta kompleksitas perkara yang melibatkan jaringan korupsi lintas sektor. Pemerintah dan aparat penegak hukum berharap putusan ini dapat menjadi efek jera dan peringatan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi lainnya. (Jo)