Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi, (foto : Istimewa)

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi, (foto : Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi yang disediakan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Lokasi yang di duga digunakan untuk aktifitas penyuntikan gas ilegal di Jakarta Utara. (Foto : Alex/ifakta)

Menurut keterangan resmi dari pihak Dittipidter, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian operasi penindakan yang melibatkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk PT Pertamina dan Kementerian ESDM. Dalam beberapa kasus, aparat menemukan modus operandi yang beragam, mulai dari pengoplosan BBM subsidi dengan BBM nonsubsidi, penimbunan dalam jumlah besar, hingga penyaluran ke industri dan kendaraan tidak berhak.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Masih Memburu Satu Pelaku Pembobolan Rekening PT Taspen

“Penyalahgunaan BBM subsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dalam konferensi pers.

Beberapa wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan kasus di antaranya adalah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita ribuan liter BBM subsidi berbagai jenis, kendaraan pengangkut ilegal, serta alat bantu modifikasi tangki.

Para pelaku kini tengah menjalani proses hukum dengan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Baca juga :  Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam distribusi energi, terutama BBM subsidi. Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM guna mendukung pengawasan yang lebih efektif.

Berita Terkait

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang
Tersangka Pembunuh Sadis di Jembatan Ringinanom Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, Motif: Sakit Hati
Wow Mengejutkan 12 Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan Ada Apa
Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Gasak Motor di Warujayeng, Dua Terduga Pelaku diamankan Polisi
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:37 WIB

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:49 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:31 WIB

Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:35 WIB

Tersangka Pembunuh Sadis di Jembatan Ringinanom Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, Motif: Sakit Hati

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:35 WIB

Wow Mengejutkan 12 Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan Ada Apa

Berita Terbaru