JAKARTA, IFAKTA.CO | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi yang disediakan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Menurut keterangan resmi dari pihak Dittipidter, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian operasi penindakan yang melibatkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk PT Pertamina dan Kementerian ESDM. Dalam beberapa kasus, aparat menemukan modus operandi yang beragam, mulai dari pengoplosan BBM subsidi dengan BBM nonsubsidi, penimbunan dalam jumlah besar, hingga penyaluran ke industri dan kendaraan tidak berhak.
“Penyalahgunaan BBM subsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan kasus di antaranya adalah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita ribuan liter BBM subsidi berbagai jenis, kendaraan pengangkut ilegal, serta alat bantu modifikasi tangki.
Para pelaku kini tengah menjalani proses hukum dengan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam distribusi energi, terutama BBM subsidi. Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM guna mendukung pengawasan yang lebih efektif.