JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri resmi menampilkan bukti visual ijazah asli Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam konferensi pers terkait hasil penyelidikan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Foto ijazah S1 milik Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu ditayangkan melalui layar besar di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (22/5). Ijazah tersebut tertanggal 5 November 1985, dengan foto Jokowi yang mengenakan kacamata, serupa dengan yang banyak beredar di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa ijazah tersebut asli berdasarkan hasil uji forensik yang dilakukan oleh tim penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penelitian, antara dokumen bukti dan pembanding menunjukkan identitas yang sama atau berasal dari satu produk yang identik,” ujar Djuhandhani.
Pihak Polri menyebutkan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap laporan dugaan ijazah palsu, dan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
“Telah dilakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tindak pidana,” lanjut Djuhandhani.
Presiden Jokowi sendiri telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mendapat 22 pertanyaan yang mencakup riwayat pendidikan dari tingkat SD hingga kuliah di UGM.
“Pertanyaannya sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” kata Jokowi usai pemeriksaan.
Diketahui, laporan atas dugaan ijazah palsu ini dilayangkan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima oleh Polri sebagai Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, tertanggal 9 April 2025.
Setelah menjalani proses panjang, Polri akhirnya menampilkan bukti konkret berupa ijazah asli Jokowi dan menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Kasus resmi dihentikan.
(my/my)