Dianggap Langgar Hukum, Mie Gacoan Kalideres Akan Dilaporkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang kuli terlihat sedang memasukan paving blok walapun bangunan sudah disegel (foto:ifakta.co)

Seorang kuli terlihat sedang memasukan paving blok walapun bangunan sudah disegel (foto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Segel dan satpol line yang dipasang oleh petugas berwenang bersama inspektorat Jakarta Barat pada bangunan Mie Gacoan di Jl. Satu Maret Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat seperti tidak dianggap oleh pemilik.

Pelecehan atas produk hukum pemerintah itu terlihat jelas dari ketidakpatuhan dia yang tetap melakukan aktivitas pengerjaan bangunan.

Dari pantauan wartawan di lokasi pada Senin (24/2) para pekerja tetap melakukan aktivitas seperti biasa untuk merampungkan pekerjaan bangunan tersebut.

“Hampir di setiap tempat pembangunan Mie Gacoan tidak menggunakan izin PBG, tapi jangan coba-coba itu dilakukan di wilayah Kalideres,” ujar aktivis kebijakan publik Jaya Caniago, SH, Senin (24/2).

Jaya menilai apa yang dilakukan oleh Mie Gacoan itu jelas perbuatan melanggar hukum. Karena kata dia, bangunan sudah segel tapi berani membukanya.

“Ini pengusaha seperti kebal terhadap hukum dan sudah melecehkan hukum,” ujarnya.

Jaya meminta, Pemkot Jakarta Barat dan Kejaksaan harus memanggil mereka untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengusaha Mie Gacoan di Kalideres itu.

Baca juga :  Tjokorda Ramaikan Bursa Jaksa Agung, Umar Abdul Aziz: Sosok Berintegritas Tinggi

Karena menurutnya,  kalau itu tidak dilakukan makan masyarakat menilai kierja aparatur pemerintahan atas nama negara kalah dengan pengusaha.

Lebih lanjut Jaya menuturkan bahwa dirinya akan melayangkan surat secara resmi kepada pihak terkait untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian terhadap pelanggaran merendahkan martabat hukum yang dilakukan oleh Mie Gacoan di Kalideres 

“Kami akan membuat surat secara resmi ditujukan kepada Kasatpol PP, Sudin Citata, Inspektorat dan Walikota Jakarta Barat agar membuat laporan ke kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan langkah hukum terhadap pelanggar yang dilakukan Moe Gacoan,” ujarnya.

Baca juga :  Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman

“Pemda tidak boleh diam saja masyarakat bisa berasumsi buruk terhadap lajunya pemerintah DKI Jakarta. “tutupnya.

Ia juga berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono – Rano untuk memberikan perhatian atau tindakan tegas terhadap oknum pengusaha yang nakal seperti ini.

(my)

Berita Terkait

RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini
Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan
Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:48 WIB

RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan

Rabu, 30 April 2025 - 16:28 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Selasa, 29 April 2025 - 21:17 WIB

Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 19:23 WIB

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Minggu, 27 April 2025 - 18:06 WIB

Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Iwan Firmansyah dan Camat Cisoka meninjau proses perbaikan Jalan Cangkudu–Cisoka (foto:istimewa/Alex)

Regional

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Cangkudu-Cisoka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:34 WIB