Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Oknum Kades Desa Petanang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana  Desa.

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Beberapa waktu lalu di kabarkan menghilang Mantan Oknum Kades Petanang berinisial SM, akhirnya muncul memenuhi panggilan guna pemeriksaan di Kejari Muara Enim terkait kasus dugaan korupsi APBDes 2019-2023, Rabu, (19/02/2025)

Dengan didampingi Kuasai Hukumnya, SM dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Seksi Pidsus Kejari Muara Enim selama kurang lebih 4 jam. Hingga akhirnya, ditetapkan tersangka dan dilakukan Pemahaman, selama 20 hari ke depan.

Seksi Pidsus dan Seksi Intel Kejari Muara Enim telah melakukan pengeledahan di Kantor Kades Petanang dan Rumah Mantan Kades dan telah ditemukan sejumlah dokumen.

Sayangnya, ketika itu SM selaku Mantan Kades Petanang tidak muncul alias menghilang,” Kata Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar,.S.H,. M.H, dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya,.S.H,.M.H, Sebutnya,

Hari ini, SM datang ke Kejari Muara Enim memenuhi panggilan. Kita lakukan pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih 4 jam, dua alat bukti cukup akhirnya dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan pemahaman selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Muara Enim,” Jelasnya.

Baca juga :  Komisi VI DPR Geram Setelah Terima Aspirasi Eks Pramugari Garuda

Lanjutnya, modus yang dilakukan SM dalam menjalankan aksinya, yaitu adanya belanja fiktif dan kekurangan volume fisik serta pajak kegiatan tidak disetorkan.Di antaranya ; penggunaan kas Desa Petanang tidak ada bukti pertanggung jawaban sebesar Rp 606,04 juta.

Selanjutnya, sisa penggunaan. APBDes tidak ada dalam kas sebesar Rp 538, 17 juta. Belanja barang fiktif sebesar Rp 56,5 juta, pajak kegiatan tidak disetor Rp 26,28 juta. “Kekurangan volume pekerjaan fisik Rp 2,9 juta. Total kerugian negara sebesar Rp 1,229 miliar.

Baca juga :  Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara

SM dijerat Pasal berlapis akibat kasus dugaan korupsi APBDes 2019-2023. Antara lain, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 1 ayat 1 huruf b, UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI No 20/2001 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancamannya, 20 tahun penjara.

Berita Terkait

961 Orang Kepala Daerah Dilantik di Istana Negara Jakarta Hari Ini
Komisi VI DPR Geram Setelah Terima Aspirasi Eks Pramugari Garuda
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa: Jumat Bersih untuk Lingkungan yang Sehat
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara
Daftar Segera Di Politeknik Berombong (Poltekpel Berombong) Pendaftaran SIPENCATAR Angkatan 73
Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar, Polsek Bekasi Selatan Gelar Seminar Edukasi di SMPIT Al Ikhlas
BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN CIKIWUL AKTIF MELAKSANAKAN DDS DAN MONITORING PEKARANGAN BERGIZI
Inilah Pesan Presiden Prabowo untuk Peserta HPN 2025 di Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:20 WIB

961 Orang Kepala Daerah Dilantik di Istana Negara Jakarta Hari Ini

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:04 WIB

Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Oknum Kades Desa Petanang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana  Desa.

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Komisi VI DPR Geram Setelah Terima Aspirasi Eks Pramugari Garuda

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:05 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa: Jumat Bersih untuk Lingkungan yang Sehat

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:45 WIB

Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara

Berita Terbaru

Diskominfo hanya mengkoordinir perangkat daerah dalam ucapan momentum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih di media cetak,(foto: ilustrasi Diskominfo)

Regional

Klarifikasi Resmi: Diskominfo Bukan Calo Terhadap Media

Jumat, 21 Feb 2025 - 16:10 WIB