Membangkitkan Rasa Nasionalisme, Upt Samsat Kelapa Dua Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada jam 10.00 wib  bersama-sama pegawai samsat serta para wajib pajak menyanyikan lagu Indonesia Raya (07/02/2025).

Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada jam 10.00 wib bersama-sama pegawai samsat serta para wajib pajak menyanyikan lagu Indonesia Raya (07/02/2025).

KABUPATEN TANGERANG, Ifakta.co – Guna memperkuat rasa Nasionalisme dan persatuan Indonesia. Lagu Indonesia Raya bergema di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada jam 10.00 wib bersama-sama pegawai samsat serta para wajib pajak. Jumat (07/02/2025).

Ahmad Baihaqi kepala UPT Samsat kelapa dua yang akrab disapa om’bek saat pemutaran lagu kebangsaan, seluruh pegawai gerai dilingkungan UPTD Samsat Kelapa Dua, beserta Kanit AKP Bambang Tri Mulyo, Kasubag Tu Jujun Junarya, Pamin Tu Supriyadi, dan Ridho dari Jasa Raharja.meminta kepada wajib pajak berdiri dan melakukan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya diputar.

UPTD Samsat Kelapa Dua sendiri melayani 10 wilayah Kecamatan seperti melayani Kelapa Dua, Cisauk, Pagedangan, Curug, Sepatan, Legok, Kosambi, Sepatan Timur, Teluknaga, dan Pakuhaji

Baca juga :  Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

“Alhamdulillah semua pegawai Samsat Kelapa Dua atas kesadaran diri secara serentak menyanyikan lagu Indonesia Raya,” Terang Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua Ahmad Baihaqi kepada pewarta

Lagu Indonesia Raya adalah simbol persatuan dan kebanggaan bangsa Indonesia, Melalui kegiatan rutin tersebut dapat membangun kesadaran bersama untuk selalu menguatkan jiwa nasionalisme. Dengan mengingatkan para pegawai dari hal-hal kecil, kata dia, sehingga terwujud reformasi birokrasi berdampak yang berkarakter.

Baca juga :  IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik, Telaah Kritis Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan

Diketahui, berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan.

(CIL)

Berita Terkait

Kongres PARFI Akan Segera di Gelar, Caretaker Harapkan Pimpinan Baru Jalankan Roda Organisasi Lebih Baik
IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik, Telaah Kritis Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan
Polsek Pasarkemis Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, 3 Orang Masih DPO
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Patroli Rutin Bhabinkamtibmas Jaga Keamanan Wilayah Marga Mulya
Kerja Bakti di Komplek Danamon, Wujud Sinergi Polisi dan Masyarakat Jaga Kebersihan
Jaga Kelestarian Lingkungan Maritim, Roclean Indonesia akan Produksi Alat Penangulangan Tumpahan Minyak Berkualitas Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:21 WIB

Membangkitkan Rasa Nasionalisme, Upt Samsat Kelapa Dua Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:48 WIB

Kongres PARFI Akan Segera di Gelar, Caretaker Harapkan Pimpinan Baru Jalankan Roda Organisasi Lebih Baik

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:07 WIB

IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik, Telaah Kritis Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:41 WIB

Polsek Pasarkemis Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, 3 Orang Masih DPO

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Berita Terbaru