Membangkitkan Rasa Nasionalisme, Upt Samsat Kelapa Dua Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada jam 10.00 wib  bersama-sama pegawai samsat serta para wajib pajak menyanyikan lagu Indonesia Raya (07/02/2025).

Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada jam 10.00 wib bersama-sama pegawai samsat serta para wajib pajak menyanyikan lagu Indonesia Raya (07/02/2025).

KABUPATEN TANGERANG, Ifakta.co – Guna memperkuat rasa Nasionalisme dan persatuan Indonesia. Lagu Indonesia Raya bergema di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada jam 10.00 wib bersama-sama pegawai samsat serta para wajib pajak. Jumat (07/02/2025).

Ahmad Baihaqi kepala UPT Samsat kelapa dua yang akrab disapa om’bek saat pemutaran lagu kebangsaan, seluruh pegawai gerai dilingkungan UPTD Samsat Kelapa Dua, beserta Kanit AKP Bambang Tri Mulyo, Kasubag Tu Jujun Junarya, Pamin Tu Supriyadi, dan Ridho dari Jasa Raharja.meminta kepada wajib pajak berdiri dan melakukan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya diputar.

UPTD Samsat Kelapa Dua sendiri melayani 10 wilayah Kecamatan seperti melayani Kelapa Dua, Cisauk, Pagedangan, Curug, Sepatan, Legok, Kosambi, Sepatan Timur, Teluknaga, dan Pakuhaji

Baca juga :  Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

“Alhamdulillah semua pegawai Samsat Kelapa Dua atas kesadaran diri secara serentak menyanyikan lagu Indonesia Raya,” Terang Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua Ahmad Baihaqi kepada pewarta

Lagu Indonesia Raya adalah simbol persatuan dan kebanggaan bangsa Indonesia, Melalui kegiatan rutin tersebut dapat membangun kesadaran bersama untuk selalu menguatkan jiwa nasionalisme. Dengan mengingatkan para pegawai dari hal-hal kecil, kata dia, sehingga terwujud reformasi birokrasi berdampak yang berkarakter.

Baca juga :  IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik, Telaah Kritis Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan

Diketahui, berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan.

(CIL)

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan
Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:20 WIB

Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:54 WIB

Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru