Diduga Preman Suruhan Zulmansyah Sekedang Kurung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan personil kepolisian saat menjaga dan mengamankan situasi terkini. (Foto: Ifakta.co)

Puluhan personil kepolisian saat menjaga dan mengamankan situasi terkini. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan yang dialami Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa 1 Oktober 2024, siang.

Insiden ini terjadi saat gerombolan orang yang diduga preman suruhan Zulmansyah Sekedang, merangsek masuk ke lantai 4, tempat kantor PWI Pusat berada, dan memblokir akses keluar dengan rantai serta kertas segel.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan menegaskan, bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum.

“Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas,” ujarnya.

Menurut informasi, aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, membuat suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang. Sejumlah staf PWI yang berada di lokasi saat kejadian merasa khawatir dengan situasi tersebut.

Disisi lain, Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rachmat yang juga berada di lokasi, menyatakan kekesalannya.

“Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran,” ungkap kekesalannya.

Baca juga :  Netralitas Media dan Kesejahteraan Wartawan di Pilkada 2024

Sementara itu, Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi menyebutkan, bahwa tindakan ini melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.

“Ini adalah tindakan pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang dengan cara apa pun, terlebih dengan menyegel kantor, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku,” kata Kurniadi.

Diketahui, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berada di kantor untuk menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi resmi dan pribadi yang dilakukan PWI Pusat terkait penggunaan kantor mereka di Gedung Dewan Pers.

Baca juga :  Panglima TNI Tinjau Kesiapan Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas

Tindakan pengurungan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi jurnalis.

PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat segera menangani kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kendati demikian, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Zulmansyah Sekedang tidak menjawab.

Berita Terkait

Mencuat nya Dugaan Kasus Korupsi PMI di Prabumulih Arif Ahong Ketua MB-PKRI Meminta Kejaksaan Transparan Kepada Publik
Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar
Ekspor Jagung Perdana Tandai Keberhasilan Sinergi Strategis Gugus Tugas Ketahanan Pangan POLRI
DPR RI Berencana Bahas Usia Pensiun ASN
Kunjungan Kerja ke Sumsel, Menteri Hanif: Lindungi Ekosistem Gambut dan Awasi Dampak Tambang pada Lingkungan
Kemendagri Terapkan E-Voting Nasional untuk Pilkades, 1.700 Desa Jadi Model Awal
Kemendagri Terapkan E-Voting Pilkades Serentak, Perludem Desak Revisi Aturan Calon Kepala Daerah
Maxime Bouttier Hadirkan Lagu untuk Film Horor Gundik 2025

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:31 WIB

Mencuat nya Dugaan Kasus Korupsi PMI di Prabumulih Arif Ahong Ketua MB-PKRI Meminta Kejaksaan Transparan Kepada Publik

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:20 WIB

Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:12 WIB

Ekspor Jagung Perdana Tandai Keberhasilan Sinergi Strategis Gugus Tugas Ketahanan Pangan POLRI

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:18 WIB

DPR RI Berencana Bahas Usia Pensiun ASN

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:20 WIB

Kunjungan Kerja ke Sumsel, Menteri Hanif: Lindungi Ekosistem Gambut dan Awasi Dampak Tambang pada Lingkungan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB