Diduga Preman Suruhan Zulmansyah Sekedang Kurung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan personil kepolisian saat menjaga dan mengamankan situasi terkini. (Foto: Ifakta.co)

Puluhan personil kepolisian saat menjaga dan mengamankan situasi terkini. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan yang dialami Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa 1 Oktober 2024, siang.

Insiden ini terjadi saat gerombolan orang yang diduga preman suruhan Zulmansyah Sekedang, merangsek masuk ke lantai 4, tempat kantor PWI Pusat berada, dan memblokir akses keluar dengan rantai serta kertas segel.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan menegaskan, bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum.

“Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas,” ujarnya.

Menurut informasi, aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, membuat suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang. Sejumlah staf PWI yang berada di lokasi saat kejadian merasa khawatir dengan situasi tersebut.

Disisi lain, Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rachmat yang juga berada di lokasi, menyatakan kekesalannya.

“Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran,” ungkap kekesalannya.

Baca juga :  Netralitas Media dan Kesejahteraan Wartawan di Pilkada 2024

Sementara itu, Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi menyebutkan, bahwa tindakan ini melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.

“Ini adalah tindakan pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang dengan cara apa pun, terlebih dengan menyegel kantor, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku,” kata Kurniadi.

Diketahui, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berada di kantor untuk menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi resmi dan pribadi yang dilakukan PWI Pusat terkait penggunaan kantor mereka di Gedung Dewan Pers.

Baca juga :  Panglima TNI Tinjau Kesiapan Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas

Tindakan pengurungan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi jurnalis.

PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat segera menangani kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kendati demikian, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Zulmansyah Sekedang tidak menjawab.

Berita Terkait

Menag Nasaruddin: Jemaah Indonesia Dapat 221 Ribu Kouta Haji 2025, Petugas 2.210 Orang
PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu
Kemenpar Terus Sosialisasikan Imbauan Wisata Aman dan Nyaman Saat Libur Nataru di Bali
Soft-Launching Revitalisasi SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan
Wujud Kerja Untuk Rakyat, Ketua Satgas Perumahan: Dalam 5 Tahun, Target 15 Juta Unit Rumah Dapat Tercapai
Aksi Heroik Polisi Evakuasi Lansia Sakit Turun Dari Kapal Dermaga Kali Adem
Menpar Apresiasi Langkah Cepat Polri Atasi Dugaan Pemerasan di Event DWP 2024
Menpar Pantau Suasana Libur Natal dan Tahun Baru di Kawasan Wisata Ancol

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 15:29 WIB

Menag Nasaruddin: Jemaah Indonesia Dapat 221 Ribu Kouta Haji 2025, Petugas 2.210 Orang

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:58 WIB

PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:56 WIB

Kemenpar Terus Sosialisasikan Imbauan Wisata Aman dan Nyaman Saat Libur Nataru di Bali

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:24 WIB

Soft-Launching Revitalisasi SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:49 WIB

Wujud Kerja Untuk Rakyat, Ketua Satgas Perumahan: Dalam 5 Tahun, Target 15 Juta Unit Rumah Dapat Tercapai

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Baron Lakukan Pengecekan Lokasi Diduga Tempat Sabung Ayam

Selasa, 31 Des 2024 - 15:54 WIB