KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Buntut dari penyelewengan Bahan Bakar Minya (BBM) jenis pertalite, Management Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), No. 34.15519 yang berada di jalan Cadas-Kukun Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang melakukan pemecatan terhadap dua operator yang di ketahui menjual ke wadah jerigen.
Pemecatan tersebut lantaran pihak Pertamina mengetahui adanya penyelewengan pendistribusian BBM jenis pertalite yang di jual untuk pengecer.
Abdul Rohman salah satu Security SPBU 34.15519 Selasa, (1/10/2024) membenarkan pihak PT. Pertamina sudah datang ke SPBU ini usai ramainya pemberitaan di Media terkait penjualan pertalite tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua pegawai operator sudah di keluarin mas dari SPBU ini oleh Management, lantaran terbukti melayani penjualan melalui derigen,” katanya.
Sebelumnya di beritakan, sejumlah kendaraan roda tiga Viar dengan membawa sejumlah derigen nampak tengah mengantri di dispenser untuk mengisi pertalite. Mereka yang mengisi pertalite menggunakan derigen akan dijual secara eceran menggunakan botol. “Mau diecer lagi bang,” ujarnya.
Mereka juga mengaku memberikan uang tips kepada operator setiap membeli beberapa kali bali. “Kalo di pom bensin sini saya mengisi 4 – 5 kali bang, karena kita keliling dan mampir kesini bang. kadang kita kasih tips ke operator Rp3 ribu, operator gak minta cuma inisiatif aja, pokoknya diam-diam aja gitu kasih pas bayar,” imbuhnya.(cil)