TANGERANG, ifakta.co – PT. Pertamina (Persero) diminta untuk memeriksa dan menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), No. 34.15519 yang berada di jalan Cadas-Kukun Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang lantaran diduga selewengkan bahan bakar minyak (BBM), jenis pertalite ke wadah jerigen.
Pantauan ifakta.co, sejumlah kendaraan roda tiga Viar dengan membawa sejumlah derijen nampak tengah mengantri di dispenser untuk mengisi pertalite.
Namun yang pantut disayangkan, operator dispenser nampak lebih mengutamakan pelanggan yang membeli dengan derijen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, operator dispenser enggan memberikan keterangan terkait sejumlah antrian motor viar yang mengisii pertalite dengan menggunakan derijen.
Berdasarkan keterangan, mereka yang mengisi pertalite menggunkan derijen akan dijual secara eceran menggunakan botol.
“Mau diecer lagi bang,” ujarnya.
Mereka juga memgaku memberikan uang tips kepada operator setiap membeli beberapa kali bali.
“Kalo di pom bensin sini saya mengisi 4 – 5 kali bang, karena kita keliling dan mampir kesini bang. kadang kita kasih tips ke operator Rp3 ribu, operator gak minta cuma inisiatif aja, pokoknya diam-diam aja gitu kasih pas bayar,” imbuhnya.
Ketika disinggung dengan surat rekomendasi pembelian dengan jerigen. Dirinya hanya diam dan terus melanjutkan mengisi jerigen.
Menanggapi hal itu, aktivis kebijakan publik Darsuli, SH meminta kepada PT. Pertamina untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU nakal tersebut.
“Bila perlu segel sekalian, jangan dikasih ampun,” ujarnya, Selasa.(24/9).
Sebagaimana diketahui, pengisian bbm dengan jerigen telah dilarang oleh pemerintah kecuali memiliki surat rekomemdasi dari kepala desa, itupun untuk keperluan tani dan nelayan.
Sementara itu undang-undang pelarangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
(acl)