Nyawa Bocah Melayang, Galian Tanah di Rajeg Tetap Beroprasi

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Kendati sudah menelan korban jiwa, lokasi galian  tanah di Kampung Kebon Kelapa, RT 19 RW 05, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang saat ini kembali beroprasi.

Mirisnya, kontur tanah yang sudah terbentuk danau akibat galian tersebut tidak terpasang pagar, papan himbauan atau larangan sehingga dikhawatirkan kembali menelan korban jiwa.

Berdasarkan pantauan dilokasi pada selasa (24/09/2024), lokasi galian yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan beberapa waktu lalu oleh instansi terkait, nampak masih terdapat alat berat dan lalu lalang armada pengangkut tanah galian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Farham Ketua Umum Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) menuturkan, pemerintah seharusnya dapat lebih tegas dalam menghentikan aktifitas galian C yang ditengarai menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Baca juga :  Kejari Diminta Periksa Kadis Bina Marga Kabupaten Tangerang Lantaran Dinilai Lemah Awasi Pelaksana Proyek di Gunung Kaler

Menurut dia, penutupan permanen atas galian tersebut tidak lagi dapat ditawar, pasalnya selain  kerusakan pada infrastruktur jalan, debu yang mengganggu kesehatan, dan potensi banjir akibat perubahan konstur tanah lokasi galian tersebut sudah menelan korban jiwa.

“Ini ada apa dengan para pemangku kebijakan ? kok setelah dilakukan penyegelan mereka dapat kembali beroprasi, sudah jelas banyak warga yang dirugikan kenapa masih saja dibiarkan beroprasi itu galian,” tukas Ali Farham.

Dengan demikian Ia berharap pihak instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap galian tersebut dan menghentikan Aktivitas yang merusak lingkungan.

“Tajam kebawah dan tumpul keatas sepertinya inimah, karna yang saya lihat penyegelan yang dilakukan hanya sebatas menggugurkan kewajiban para aparatur pemerintahan karna pada faktanya segel yang mereka pasang tidak diindahkan,” kata Farham.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Farham menduga pembiaran aktivitas galian tanah yang disinyalir tanpa izin beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, adalah bentuk ketidak patuhan pada aturan hukum dari para pihak, terlebih perangkat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan.

“SatpolPP sudah semestinya melakukan tindakan tegas dengan menutup secara permanen galian itu, misal dengan diportal seperti yang dilakukan pemerintah pada resto padi – padi yang diduga tidak berijin,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, masih menurut Farham, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada instasi terkait seperti satpolPP, Kecamatan Rajeg, dan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca juga :  Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori PPKE

“Kita masyarakat berhak tau sejauh mana pemerintah hadir dalam menjawab keresahan masyarakat, tentunya kita bersurat ya intinya kita semua upaya tempuh di era keterbukaan informasi publik,” ucap Farham.

Sebelumnya, Satu dari lima anak yang berenang di danau bekas galian tanah, di Kampung Kebon Kelapa, RT 19 RW 05, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tewas tenggelam, Selasa 5 Desember 2023.

Korban bernama Riski Setiawan (14), adalah siswa kelas 9 SMP Tsanawiyah Nurul Iman, yang berdomisili di Kampung Cakop, RT 17 RW 04, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg.

Riski Setiawan ditemukan warga setempat dalam kondisi sudah meninggal dunia pada sekitar pukul 11.30 WIB.

Berita Terkait

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten
Atasi Stunting dan Kemislinan, Pemkab Tangerang Luncurkan Aplikasi Gebrak Tegas Mobile

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:50 WIB

Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:17 WIB

Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB