Ketum PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun memperingatkan bahayanya surat palsu bermunculan dan waspada pengurus ilegal dalam keterangan rilis di  Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun memperingatkan bahayanya surat palsu bermunculan dan waspada pengurus ilegal dalam keterangan rilis di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal.

Menurut Hendri, bahwa hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.

“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024.

Disisi lain, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra.

Baca juga :  Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

Selain itu, Hendra juga mengingatkan kepada seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan.

Namun, ia menegaskan bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. Tahun 2024.

Baca juga :  FPN Desak KPK Segera Usut Kasus PT. Telkom Soal Proyek Fiktif

“Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.

Bahkan, jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ialah ilegal.

“Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya.

Berita Terkait

Gelar Safari Ramadan di Kabupaten Nganjuk, Mensos Saifullah Dorong Kemandirian Wong Cilik Naik Kelas
Mulai H-5 Lebaran 2025 Tarif Eksekutif dan Reguler di Pelabuhan Merak Disamakan, Ini Alasannya
Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus
Usung Lima Program Unggulan, Maesyal-Intan Resmi Pimpin Kabupaten Tangerang
Polresta Tangerang Gelar Apel Pengamanan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Kementerian PU Lakukan Langkah Tanggap Darurat Banjir Parah di BEKASI
Wujud Nyata Dukung Program Pemerintah, Jenderal Sigit Jalankan Program 100.000 Rumah Bagi Personel Polri
Proyek Jembatan Penghubung Antara Desa Tebat Agung dan Desa Gerinam Diduga Mangkrak Rugikan Masyarakat.

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:18 WIB

Gelar Safari Ramadan di Kabupaten Nganjuk, Mensos Saifullah Dorong Kemandirian Wong Cilik Naik Kelas

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:36 WIB

Mulai H-5 Lebaran 2025 Tarif Eksekutif dan Reguler di Pelabuhan Merak Disamakan, Ini Alasannya

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:33 WIB

Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:05 WIB

Usung Lima Program Unggulan, Maesyal-Intan Resmi Pimpin Kabupaten Tangerang

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:01 WIB

Polresta Tangerang Gelar Apel Pengamanan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB