Ketum PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun memperingatkan bahayanya surat palsu bermunculan dan waspada pengurus ilegal dalam keterangan rilis di  Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun memperingatkan bahayanya surat palsu bermunculan dan waspada pengurus ilegal dalam keterangan rilis di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal.

Menurut Hendri, bahwa hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.

“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024.

Disisi lain, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra.

Baca juga :  Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

Selain itu, Hendra juga mengingatkan kepada seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan.

Namun, ia menegaskan bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. Tahun 2024.

Baca juga :  FPN Desak KPK Segera Usut Kasus PT. Telkom Soal Proyek Fiktif

“Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.

Bahkan, jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ialah ilegal.

“Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya.

Berita Terkait

Rapat Koordinasi Kemenag Susun Grand Desain Penguatan PTKI Swasta
Tolak Penggusuran, Massa Koperasi Pedagang Gelar Aksi Demonstrasi di Pemkot Bekasi
As SDM Kapolri Buka Rakernis Humas Polri 2025: Humas Harus Jadi Garda Depan Komunikasi Presisi
75M uang Judi Online disita oleh Bareskrim Polri
Sinergi Perusahaan PT Panasonic GOBEL Dan Pekerja : FSPPG Berharap Dapat Perkuat Sistem Jaminan Sosial Nasional
Reyhans Clementrich Houston, Meraih Juara 2 dalam Pertandingan Jakarta Martial Arts Extravaganza (JMAE) 2025
Kakorlantas Gelar Rapat Pengamanan Jelang Hari Buruh
Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:18 WIB

Rapat Koordinasi Kemenag Susun Grand Desain Penguatan PTKI Swasta

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:17 WIB

Tolak Penggusuran, Massa Koperasi Pedagang Gelar Aksi Demonstrasi di Pemkot Bekasi

Rabu, 7 Mei 2025 - 05:38 WIB

As SDM Kapolri Buka Rakernis Humas Polri 2025: Humas Harus Jadi Garda Depan Komunikasi Presisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 23:52 WIB

75M uang Judi Online disita oleh Bareskrim Polri

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:08 WIB

Sinergi Perusahaan PT Panasonic GOBEL Dan Pekerja : FSPPG Berharap Dapat Perkuat Sistem Jaminan Sosial Nasional

Berita Terbaru