Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penusukan ibu dan anak gegara tak dipinjamin uang (Poto: dok.humas Polsek Cikeusal)

Pelaku penusukan ibu dan anak gegara tak dipinjamin uang (Poto: dok.humas Polsek Cikeusal)

SERANG, ifakta.co – Unit Reskrim Polsek Cikeusal menangkap seorang pria yang melakukan penusukan terhadap dua orang warga berinisial Ai (34) dan anak perempuannya L (16) asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Tangerang.

Tersangka No ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan 12 jam setelah kejadian. Kedua korban korban dirawat di RSUD Banten, sedangkan tersangka No ditahan di Mapolsek Cikeusal.

“Motif dari kasus penganiayaan ini diduga pelaku kesal karena tidak diberi pinjaman uang,” ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Surono kepada media  Senin 22 Juli 2024.

Kapolsek mengatakan kasus penganiayaan ibu dan anak ini terjadi di pinggir jalan raya Petir Ciruas, Cicangkring, Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Minggu (21/7) sekitar pukul 04.30.

“Kasus itu bermula saat, pelaku bertemu dengan korban di Jalan Raya Petir. Keduanya saling kenal. Ketika bertemu di Jalan, mereka saling menyapa,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusadi.

Surono menambahkan keduanya kemudian menuju sebuah warung di wilayah Kampung Cicangkring. Disana, pelaku sempat meminjam uang namun korban justru memarahinya.

Baca juga :  Pemilik CPO Remehkan Wartawan Karena Ada Koordinasi Dengan Pihak APH

“Korban menolak meminjamkan uang sambil memarahi pelaku,” tambahnya.

Surono mengungkapkan tidak senang dengan perilaku korban, pelaku  kemudian mengeluarkan pisau belati dan langsung menyerang korban.

“Lalu pelaku membabi buta dengan menusuk perut bagian samping, dan punggung korban,” ungkapnya.

Melihat ibunya ditusuk, Surono menjelaskan,  anak korban berusaha menolong ibunya. Akan tetapi, pelaku justru menusuk anak korban hingga tak sadarkan diri.

“Anak korban juga terkena tusukan di bagian perut dan punggung,” jelasnya.

Sorono menambahkan kedua korban ditolong oleh warga, untuk dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.

Baca juga :  Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H

“Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian,” tambahnya.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah. 

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” katanya.

Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat. 

“Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tegasnya.

(alx)

Berita Terkait

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru

(Foto : Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Korea Blockchain Week 2025 Kembali di Gelar, Terbesar di Asia

Selasa, 24 Jun 2025 - 00:33 WIB