Dinilai Keputusan DK Cacat Hukum, Sekjen PWI Pusat Masih Sah Sayid Iskandarsyah

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PWI Pusat periode 2024-2029 masih dijabat oleh Sayid Iskandarsyah  (Poto:dok.ifakta.co)

Sekjen PWI Pusat periode 2024-2029 masih dijabat oleh Sayid Iskandarsyah (Poto:dok.ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah mengklarifikasi siaran pers Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menyebutkan bahwa dirinya telah diberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI. 

“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai sekjen PWI Pusat,” kata Sayid dalam siaran pers nya di Jakarta pada Senin (24/6/2024) sore.

Sayid menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 16 April 2024 dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 7 Juni 2024 cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap. 

“Saya sudah mengirimkan somasi dan kini saya sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke Pengadilan,” kata Sayid.

Sayid mengungkapkan bahwa dalam sanksi organisatoris yang diputuskan oleh dewan kehormatan sedikitnya terdapat 5  (lima) fakta yang membuktikan bahwa keputusan tersebut sewenang-wenang. 

Yang pertama, dirinya merasa tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh  Dewan Kehormatan. 

Adapun Dewan Kehormatan mempersoalkan tentang upaya pembelaan dirinya padahal hal tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi. 

Baca juga :  Laga Uji Coba Pertandingan Catur Siwo DKI VS Siwo Kalsel Berakhir Seri

Kedua, Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan membuat seolah-olah terdapat penyalahgunaan dana bukan merupakan kewenangan DK. 

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dipertanggungjawabkan dalam kongres yang sebelumnya diaudit. 

“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” kata Sayid.

Sedangkan yang ketiga lanjutnya, DK dalam memutuskan perkara tersebut belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). 

Selanjutnya yang keempat, dalam putusannya DK tidak cermat dalam menetapkan pelanggaran PD/PRT/KEJ/KPW. 

Hal itu dapat dilihat bahwa Keputusan DK berdasarkan keterangan Bendum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait yang menjeratnya seakan-akan tidak adanya persetujan Bendahara umum dalam hal menandatangani cheque. 

Baca juga :  PWI Jaya Sedang Godok Soal Permintaan OKK Digelar di Kantor Media Masing-Masing

“Sedangkan belakangan ditemukan bahwa keterangan  MSS itu tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang yang bersangkutan kepada ketua DK,” ujarnya.

Bukan hanya itu DK menjerat diirinya melanggar KPW sedangkan dalam mukadimahnya sudah sangat jelas bahwa KPW itu disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan.

Kelima, Keputusan DK tersebut tidak ada ada rekomendasi dari dewan kehormatan provinsi. 

“Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan Keputusan DK yang sewenang-wenang tersebut,” pungkasnya.

(my)

Berita Terkait

Haru Bahagia Bu Hesni, Penerima Manfaat Rutilahu TMMD 122 Saat Dikunjungi Dandim 0507/Bekasi
Cegah Karhutala, 18 Lokasi Disegel Gakkum KLHK.
Penataan Kawasan di Jalan Karang Barat Rampung
Wali Kota Jakut Bersama Ketua Tim Penggerak PKK Panen Buah Anggur di Area Rooftop Parkir Walikota
Diduga Preman Suruhan Zulmansyah Sekedang Kurung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Mendampingi
Sah Berdasarkan SK Menkumham, PWI Pusat Tegas Tolak Intervensi Dewan Pers
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Haru Bahagia Bu Hesni, Penerima Manfaat Rutilahu TMMD 122 Saat Dikunjungi Dandim 0507/Bekasi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Cegah Karhutala, 18 Lokasi Disegel Gakkum KLHK.

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Penataan Kawasan di Jalan Karang Barat Rampung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Wali Kota Jakut Bersama Ketua Tim Penggerak PKK Panen Buah Anggur di Area Rooftop Parkir Walikota

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Diduga Preman Suruhan Zulmansyah Sekedang Kurung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun

Berita Terbaru

Regional

Ketua DPRD Tangerang Jadi Dewan Pembina Wartawan Parlemen

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:42 WIB

BUMD DKI Jakarta bangun reklame videotron di Zona Kendali Ketat tanpa izin, Badan Aset Diskriminasi. (Foto: Ifakta.co)

Megapolitan

Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset DKI Bungkam

Jumat, 4 Okt 2024 - 17:53 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca