TANGERANG, ifakta.co – Ketua MPC (Majelis Pimpinan Cabang) PP (Pemuda Pancasila) Kota Tangerang Tono Darussalam yang akrab dengan sapaan Tono.mengatakan, Salah satu nilai aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebesar ratusan miliar rupiah yang terbengkalai dan kumuh selama puluhan tahun.
sangat tidak pantas keberadaan gedung pemda lama tampak angker karena terbengkalai padahal lokasinya persis didepan Alun-alun dan sekaligus tempat olahraga Lapangan Ahmad Yani di Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset tersebut adalah Gedung bekas kantor Bupati Tangerang (Pemda lama) yang ada di Jalan Raya Daan Mogot, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Selasa (24/04/2024)
“Suasana gedung Pemda lama atau kantor Bupati Tangerang itu seperti Gedung Rumah Hantu, Kondisi puluhan tahun terbengkalai, tentu berdampak pada pandangan masyarakat yang buruk terhadap kinerja Pemda karena lokasi nya persis didepan Alun-alun Ahmad Yani.” Ucap Tono kepada Pewarta
Ia menyangkan Sikap abai Pemkab Tangerang,atas aset pemda yang lokasi Aset lahan dan gedung Pemda lama bernilai ratusan miliar berlokasi di tengah – tengah Kota dan tidak jauh dari Kantor Puspem Kota Tangerang.
“Tampak depan bangunan tua itu lusuh dan berdebu. Di bagian atap, akar-akar pohon kering menggantung, banyak penghuni liar yang diduga menggunakan arus Listrik PLN untuk penerangan dan puluhan mobil parkir di lahan Pemda lama tersebut,” ungkapnya.
Tono berharap kondisi lahan itu segera ditata atau di perbaiki agar tidak lagi seperti lahan tidur terlihat kumuh dan angker.
“Harus nya Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan Aset lahan tersebut ke Pemkot Tangerang Karena lokasi nya dekat dengan alun – alun Ahmad Yani sebaik nya Pemda mengoperasikan nya untuk pusat kuliner sekaligus untuk membina para pedagang dan bisa menghasilkan tambahan PAD Pemkot sekaligus dapat membangun ekonomi para pelaku UMKM di lingkungan Kota Tangerang,” pungkasnya.
Hal senada Tokoh Masyarakat Kota Tangerang Hendri Zein merasa heran sikap kekeh tidak menyerahkan Aset lahan pemda itu kepada pemkot Tangerang bahkan mantan Gubernur dan PJ Gubernur Banten juga terkesan ikut diam alias bungkam.
“Total pemindahtanganan aset milik Pemkab Tangerang ke Pemerintah Kota Tangerang ada 56 (lima puluh enam) bidang aset tanah dan bangunan bernilai Rp. 315,030,278,194,00,- entah alasan apa pihak Pemkab belum juga menyerahkan lahan eks kantor Bupati Pemkab Tangerang itu.” Imbuhnya
Ketua DPC PDIP Tangerang Hendri Zein itu mencurigai ada masalah terselubung pada Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan Pemda lama.
“Setelah puluhan tahun terbengkalai lahan tidur itu jangan salahkan masyarakat ikut memantau dan bermunculan isu bahwa ada oknum pejabat pemkab yang terus intervensi jajaran ASN Pemkab dan Pemkot Tangerang karena Sertifikat lahan pemda tersebut entah dimana keberadaan nya, “Jangan – jangan Sertifikat lahan itu, ada di luar negri bahkan isu yang berkembang sedang diagunkan di salah satu Bank Swasta hal itu bukan salah masyarakat, sebaiknya Pemkab melakukan Transparansi untuk kanter opini,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kendati pada waktu yang lalu ada Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 032/Kep.134-Huk/2016 tentang Pembentukan Tim Penyerahan Barang Milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Aset tersebut dalam bentuk bangunan dan tanah yang akan dilimpahkan kewenangannya kepada Kota Tangerang.
“Salah satunya Tanah dan Bangunan Stadion Persita,” sambungnya.
Hendrizein menjelaskan bahwa Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dimohon dan akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang antara lain :
1. Tanah dan Bangunan Eks. Kantor Dinas Pertanian;
2. Tanah dan Bangunan Eks. Kantor SPHB;
3. Tanah dan Bangunan Eks. Dinas Sosial (Rumah Dinas Sosial);
4. Tanah dan Bangunan Eks. Dinas Pendidikan;
5. Bangunan Rumah Dinas Puskesmas Karawaci (Tanah sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang).
Berikut aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang :
1. Tanah dan Bangunan Gedung Windu Karya;
2. Tanah dan Bangunan Kantor Perpustakaan Daerah Kota Tangerang;
3. Tanah dan Bangunan Eks. Kantor Kelurahan Babakan Kota Tangerang;
4. Tanah dan Bangunan Kantor Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang;
5. Tanah dan Bangunan Taman Prestasi;
6. Tanah dan Bangunan Kantor Kelurahan Sukaasih Kota Tangerang;
7. Tanah dan Bangunan Kantor Kwarcab Kota Tangerang;
8. Tanah dan Bangunan Eks. Kantor PMI Lama.
Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak dimohon namun akan diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang :
1. Tanah Eks. RPH;
2. Tanah Pasar Pisang;
3. Tanah Pertokoan Kartini & Merdeka;
4. Taman Kota dan Garis Sepadan Sungai Cisadane.
Aset yang belum diminta namun akan diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang :
1. 9 (sembilan) bidang aset pemukiman penduduk HGB di atas HPL;
2. Lab Keswan;
3. Yayasan Putra Asih;
4. Eks. Diparda/Dispora;
5. Tanah Ex. Dipenda/Dinsos;
6. Radio EMC;
7. Ex. Kantor Kadinda;
8. Ex. Kantor Perikanan;
9. Ex. Perkebunan;
10. Ex. Peternakan;
11. Eks. Depen;
12. Eks. Kantor Disdik;
13. Eks. Kantor Dinas Kesehatan;
14. Eks. Kantor BLHD;
15. SMP/SMA Korpri Kota Tangerang;
16. Eks. Kantor BKKBN;
17. Eks. Diskan;
18. Eks. Disnak;
19. Himata/Paskibra/Dinas PDK;
20. Kantor Cabang Perikanan;
21. Tanah Jalan;
22. Eks. Dept. Perdagangan;
23. Mesjid Agung Al-Itihad;
24. Gedung KONI;
25. Mess Pemda/Persita;
26. Eks. HKTI/HNSI/HBSI;
27. Kantor Korpri;
28. Gudang Obat I;
29. Gudang Obat II;
30. Kantor Arsip.
“Berharap PJ Gubernur Banten dapat segera menyelesaikan persoalan lahan pemda lama sebagai bagian bukti kerja penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Sertifikasi Tanah Barang Milik Daerah Terluas tahun 2023.” Tutupnya.
(ACL)