NGANJUK ifakta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk kembali menghadapi tantangan serius karena telah menemukan ratusan kertas surat suara bermasalah, dimungkinkan akan menjadi kendala pada saat pemilu nanti.
Hal ini kemudian menjadi perhatian serius KPU mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 kian dekat.
Tim teknis KPU Nganjuk menemukan surat suara bermasalah ketika melakukan pemeriksaan kualitas sebelum distribusi ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat suara yang rusak mayoritas tidak simetris sehingga tidak sesuai standar, menyebabkan kekhawatiran terhadap integritas proses pemilihan umum terganggu.
Ketua KPU Nganjuk Pujiono menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah surat suara yang bermasalah pada saat proses pelipatan berlangsung.
“Ini adalah suatu masalah yang tidak boleh terulang, dan kami akan segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan pemilu berlangsung secara adil dan transparan,” ungkap Pujiono Rabu (17/10).
Sebanyak 95 pekerja dikerahkan untuk menyelesaikan penyortiran dan pelipatan surat suara yang ada di Gedung Olahraga (GOR) Bung Karno Nganjuk.
KPU Nganjuk membatasi waktu untuk pelipatan surat suara tersebut sampai akhir Januari in.
Menurut Pujiono, ada lima jenis surat suara yang harus disortir dan dilipat. Yakni surat suara untuk DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPD RI, dan Presiden dan Wakil Presiden. Penyortiran surat suara yang sudah tuntas adalah DPRD Kabupaten Nganjuk.
“Dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD Nganjuk tersebut petugas mendapatkan sekitar 300-an surat suara yang kondisi kertasnya tidak sempurna. Petugas sortir lipat menemukan adanya kelebihan kertas pada surat suara.
“Masih bisa diperbaiki dengan cara kertas yang lebih harus dipotong,”ujar Pujiono.
Hingga saat ini Pujiono memastikan tidak ada kertas surat suara yang mengalami kerusakan fatal. Kondisi surat suara mulai dari warna, tinta, dan gambarnya masih sangat jelas.
Tidak ada warna yang melenceng. Sehingga, surat suara DPRD Nganjuk tidak perlu ada yang dimusnahkan.
“Jadi, jika nanti petugas sortir lipat menemukan ada surat suara yang rusak atau cacat maka akan dikumpulkan terlebih dahulu lalu dilaporkan ke KPU pusat untuk digantikan dengan yang baru,” kata Pujiono.
“Setelah itu dilanjutkan untuk surat suara Presiden dan wakil Presiden kemudian DPR RI dan DPRD provinsi. Kalau dalam prosesnya nanti ada yang rusak, kami langsung akan membuatkan berita acaranya,”ujarnya.
(MAY).