Minta Dibongkar, Papan Reklame Jl. Rasuna Said akan Didemo Mahasiswa

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi reklame di pertigaan Jl. Epicentrum-Jl. Rasuna Said diberikan peringatan oleh Dinas PMPTSP DKI Jakarta karena tidak ada IMB-R (Poto:ifakta.co)

Kontruksi reklame di pertigaan Jl. Epicentrum-Jl. Rasuna Said diberikan peringatan oleh Dinas PMPTSP DKI Jakarta karena tidak ada IMB-R (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah mahasiswa yang menamakan Gerakan Mahasiswa Pembela Rakyat (GEMPAR) berencana akan menggelar aksi demo di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aksi demo yang rencananya akan digelar pada Kamis (15/12) itu untuk meminta kepada PJ. Gubenur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membongkar bangunan kontruksi reklame yang ada di pinggir jalan pertigaan Jalan Epicentrum – Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga :  Pemkot Jaktim akan Dirikan 76 Posko Bersama Pengamanan Pemilu 2024

Ketua Koordinasi Gempar, Umam mengatakan, besok rencananya kami akan mengerahkan massa mahasiswa untuk melakukan demo untuk meminta Pj. Gubenur DKI Jakarta melalui Satpol PP untuk membongkar sebuah bangunan kontruksi reklame karena diduga dibangun di kawasan kendali ketat reklame.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Besok rencananya kami akan mengerahkan puluhan mahasiswa dan akan memasang spanduk di kontruksi reklame itu,” ujar Umam, Senin (12/12).

Umam menjelaskan, pihaknya melihat ada bangunan kontruksi lokasi tersebut yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R) dan berdiri di kawasan zona kendali ketat.

Baca juga :  Camat Palmerah Sosialisasi Sanitasi Terpadu Berbasis Masyarakat di Kelurahan Palmerah

Ia juga menduga ada sebuah ormas yang dibalik bangunan itu, karena ada spanduk besar yang mengelilingi kontruksi bertulisan Banmus Betawi.

“Entah siapa yang membackingi, yang jelas kami menyikapi suatu kesalahan yang jelas-jelas melanggar dan di depan mata kita,” ujarnya.

Jangan sampai kata dia, kalau reklame ini sempat berjalan, nanti dikhawatrikan ada reklame-reklame yang lain berdiri tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Baca juga :  Bangunan 4 Lantai Tanpa PBG Diabaikan Aparat

Menurut Uman, aturan reklame sudah jelas yaitu ada di Pergub DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan Reklame. Dimana menurutnya dalam Pergub tersebut diatur soal teknik dan tata cara memasang reklame.

“Besok akan kita pasang spanduk besar bertuliskan kontruksi reklame ini tidak ber-izin dan ilegal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB