Sumber juga mengatakan, jika papan reklame yang ada di zona kendali ketat atau rendah, tapi masih menggunakan kerangaka tiang tunggal biasanya dipelihara oleh oknum Satpol PP. Meski demikian, sumber tidak mau menyebut siapa oknum Satpol PP yang ‘bermain’ di belakang berdirinya papan-papan reklame yang melanggar aturan itu.
Mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa di wilayah Provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame yakni kawasan ketat, sedang dan khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pergub Nomor 100 tahun 2021 juga dijelaskan, perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik/digital, papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).
Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas/logo yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya
Halaman : 1 2